8. Standar Penilaian (berkaitan dengan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah).Â
Delapan standar tersebut merupakan pembagian dokumen yang perlu disiapkan sekolah/madrasah dalam tahapan visitasi akreditasi pada cara lama. Dimana delapan tahapan tersebut juga dibagi lagi menjadi poin-poin yang lebuh rinci yang berjumlah seratus dua puluh empat (124) butir poin.Â
Seratus dua puluh empat tersebut pun masing-masing bisa terdiri dari minimal satu (1) poin sampai dengan delapan (8) poin. Bisa dibayangkan bukan, betapa banyaknya dokumen yang perlu disiapkan jika kita menggunakan instrumen penilaian akreditasi 8 standar.Â
Empat (4) Butir Kinerja Inti (Akreditasi Terbaru)
Mulai tahun 2020 instrumen akreditasi tidak lagi menggunakan 8 standar seperti di atas. Akan tetapi hanya menggunakan empat (4) butir kinerja inti. Empat butir tersebut diatur dalam Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP 2020. Empat butir tersebut adalah:
1. Mutu Lulusan
Butir mutu lulusan terdiri dari sebelas (11) butir berisi tentang pembahasan tentang bagaimana mutu/kompetensi yang dimiliki lulusan maupun peserta didik pada sekolah/madrasah yang diakreditasi. Butir ini bisa dikatakan gabungan dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian.
2. Proses Pembelajaran
Butir proses pembelajaran terdiri dari tujuh (7) butir yang berisi tentang pembahasan tentang keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah. Butir ini bisa dikatakan gabungan dari standar isi, dtandar proses, dan standar penilaian.
3. Mutu Guru
Butir mutu guru terdiri dari empat (4) butir yang berisi tentang kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh guru di sekolah/madrasah yang diakreditasi. Butir ini bisa dikatakan merupakan peralihan dari standar pendidik dan tenaga kependidikan dan sebagian dari standar isi.