Delapan (8) Standar Akreditasi (Akreditasi Lama)
Kembali lagi ke permasalahan yang dihadapi oleh sekolah dimana saya bekerja, bahwa adanya misinformasi tersebut benar-benar menguras tenaga kami. Terutama dalam tahapan visitasi ke Sekolah/Madrasah (lihat gambar). Hal ini dikarenakan pada tahapan ini kita berhadapan secara langsung dengan asesor.Â
Sekolah kami menyiapkan dokumen berdasarkan standar yang ditetapkan oleh badan akreditasi sesuai peraturan lama, dimana saat ini peraturan tersebut sudah tidak dipakai lagi. Delapan standar tersebut adalah:
1. Standar Isi (berkaitan dengan kriteria yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang digunakan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pada jenjang pendidikan).
2. Standar Proses (berkaitan dengan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan).
3. Standar Kompetensi Lulusan (berkaitan dengan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (berkaitan dengan  kriteria profesional yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan, baik prajabatan maupun dalam masa jabatan).
5. Standar Sarana dan Prasarana (berkaitan dengan kriteria minimal yang harus dipenuhi berkaitan dengan tempat belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah, laboratorium, perpustakaan, bengkel kerja, tempat bermain, dan tempat lain di suatu instansi pendidikan seperti sekolah).
6. Standar Pengelolaan (berkaitan dengan yang cara mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai nasional, sehingga bisa tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggara pendidikan).
7. Standar Pembiayaan (berkaitan dengan kriteria mengenai pengelolaan biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal yang dikelola oleh satuan pendidikan).