8. Objektivitas
Gayus Tambunan tidak memiliki sikap objektif dalam menkjalankan pekerjaannya sebagai pegawai Dirjen Pajak, hal ini dibuktikan dengan Gayus membantu kliennya untuk mendapatkan kemenangan dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasanya tersebut.
9. Kompetensi dan sifat kehati-hatian
Prinsip ini adalah sikap profesional harus mempertahankan keterampilan profesional dan ketekunan agar klien dapat mendapatkan manfaat yang maksimal dari jasa yang profesional yang telah disampaikan dengan cakap berdasarkan perkembangan praktek, legislasi, dan teknik yang mutakhir.
10. Standar TeknisÂ
Berdasarkan kasus ini kita dapat melihat bahwa Gayus telah melakukan penyimpangan dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak, karena semua aparat Dirjen Pajak memiliki larangan untuk melakukan pemerimaan suap dari siapapun termasuk Wajib Pajak.
Etika profesional sangat dibutuhkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melayani para pembayar pajak agar pembayar pajak merasa nyaman dan puas dalam pelayanannya. Setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak diharuskan untuk bertanggung jawab dan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan Kode etik bagi pegawai DJP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007.
Etika profesional yang direalisasikan dalam bentuk kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, seharusnya ditaati oleh seluruh pegawainya karena hal tersebut merupakal hal yang sangat penting untuk diterapkan dan merupakan kunci  utama dalam menghasilkan pelayanan pajak yang baik.
Selain dengan menerapkan kode etik yang telah diatur, pelayanan pajak yang baik bisa dilakukan dengan mengedepankan motto-motto pelayanan perpajakan, yaitu yang pertama adalah kejujuran, setiap kasus pelayanan pajak dibutuhkan kejujuran tidak hanya dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak namun juga dari wajib pajak sendiri, karena kebanyakan kasus pelanggaran pajak merupakan hasil dari kerja sama antara pegawai pajak dan orang yang bersangkutan.
Pemerintah dan juga Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan kode etik yang sejalan dengan etika profesional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai Direktoran Jenderal Pajak, tak hanya penetapan kode etik, dalam pelanggaran kode etik pun seluruh pegawai akan dikenakan sanksi yang mengikat pegawai Direktorar Jenderal Pajak sendiri.
Sumber :