Gayus tidak mengutamakan keadilan,  keadilan dalam bekerja harus dilakukan bagi semua orang yang berhak menerimanya, termasuk dalam hal pekerjaannya dan tanggung jawab atas pekerjaannya. Seseorang yang profesional harus mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak mencari berbagai celah  untuk kepentingannya.
3. Prinsip otonomi
Gayus tidak dapat melaksanakan pekerjaannya menurut prinsip ini karena ia menggunakan wewenang yang dimilikinya tidak sesuai dengan kode etiknya.
4. Prinsip integritas moral
Gayus tidak memiliki integritas moral dan kualitas moral yang seharusnya dapat ia terapkan ke dirinya dengan konsisten, konsistensi ini merupakan suatu hal yang bersifat krusial karena konsistensi berkaitan erat dengan profesionalitasnya sebagai pegawai pajak.
5. Kepentingan Publik
Dengan Gayus menerima suap dari beberapa pihak, maka otomatis ia telah melakukan pelanggaran terhadap  prinsip ini.
6. Integritas
Gayus menunjukkan pelanggarannya atas prinsip ini karena ia sudah mengutamakan kepentingan pribadinya dibanding dengan kepentingan publik.
7. Perilaku profesional
Gayus Tambunan melakukan pelanggaran etika professional yang membuat DJP terlihat seperti tempat untuk melakukan korupsi, ia tidak konsisten dengan reputasi yang ia miliki dengan melakukan tindakan dan kegiatan yang mendiskreditkan profesinya.