Etika profesional ini sangat perlu diterapkan bagi setiap individu yang bekerja di bidang profesional, terutama di bidang perpajakan. Penerapan etika ini sangat penting dalam upaya mengontrol para ahli-ahli profesi di lingkup perpajakan negeri ini. Di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, diatur bahwa salah satu prinsip dari standar umum pemeriksaan pajak adalah pemeriksa pajak harus tunduk pada kode etik yang telah diterapkan oleh DJP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007. Di dalam peraturan ini, di dalam Pasal 3 nomor 2, disebutkan bahwa setiap pegawai pajak diwajibkan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kemudian di pasal 4, disebutkan bahwa pegawai pajak dilarang untuk menyalahgunakan kewenangan jabatannya (nomor 3) dan juga melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma asusila dan dapat merusak citra martabat Direktorat Jenderal Pajak (nomor 8). Apabila seorang pegawai pajak melakukan pelanggaran kode etik, maka ia akan dikenakan sanksi moral sesuai dengan yang tercantum di dalam Pasal 6 ayat (1).Â
Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 71/PMK.01/2007, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku mulai tanggal 23 Juli 2007. Kode Etik dimaksud bertujuan untuk:
1. meningkatkan disiplin pegawai;
2. menjamin terpeliharanya tata tertib;
3. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif;
4. menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan
5. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai. Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dari kasus penggelapan pajak Gayus bahwa hal-hal yang dapat dianalisis dari segi etika profesi adalah:
1. Prinsip tanggung jawab
Melalui kasus ini, dapat diketahui bahwa Gayus tidak memiliki sikap profesional. yang dibutuhkan pekerja, ia tidak memiliki rasa tanggung jawab besar dan tidak mampu menangani kewajiban jabatan dan profesinya. Gayus berulang kali melakukan kegiatan menyimpang yang menunjukkan bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tidak berdasarkan pertimbangan etis dan profesional, terbukti dengan Gayus menerima suap pelanggaran pajak. Kasus Gayus melanggar prinsip pertanggungjawaban karena sebagai seorang profesional, ia dapat menggunakan jasa profesionalnya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi ia menyalahgunakannya dengan berbagai cara untuk melakukan penipuan.
2. Prinsip keadilan