Mohon tunggu...
Nur Aida
Nur Aida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

I am someone who want to achived something i desire

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelanggaran Etika Profesional pada Kasus Gayus Tambunan

3 Juni 2022   23:50 Diperbarui: 3 Juni 2022   23:55 4527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi

Nama Kelompok :

Nur Aida (191011201605)

Sofi Safiyatin (191011200165)

Mahasiswa S1 Akuntansi 

Universitas Pamulang 

Pada tahun 2019-2010 terdapat kasus yang sempat ramai menjadi perbincangan dan menggemparkan Indonesia yaitu kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh salah satu pegawai direktorat jendral pajak yaitu Gayus Halomoan Tambunan atau yang dikenal dengan Gayus Tambunan. Kasus yang menimpa Gayus Tambunan adalah kasus korupsi dan penggelapan pajak. Dikatakan bahwa Gayus Tambunan memiliki rekening sekitar 25 miliar rupiah, sedangkan gaji bulanan Gayus  hanya sekitar 12,5 juta rupiah, sehingga telah menimbulkan kecurigaan tentang penyimpangan ini dan dikabarkan bahwa Gayus menerima suap untuk memanipulasi.  

Taktik Gayus memanipulasi kasus pajak  adalah  mendorong  wajib pajak yang  keberatan dengan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, saat mewakili pemerintah di Pengadilan Pajak, Gayus memberikan gambaran yang justru melemahkan posisi pemerintah. Selama persidangan, Gayus menjadi makelar yang menyelenggarakan persidangan dalam upaya untuk memenangkan pembayar pajak. Hal yang dilakukan Gayus benar-benar menarik bagi pembayar pajak. Buktinya, jumlah kasus yang ditangani Gayus bisa mencapai 51 kasus di tingkat banding dan 40 di antaranya telah dimenangkan oleh  perusahaan. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena diduga Gayus masih tidak kooperatif dengan penyidik. Yang pasti dengan menggunakan jasa Gayus, perusahaan tidak hanya menghemat dalam membayar pajak, tetapi kemungkinan sebagian dari perusahaan pengelola pajak  juga akan menerima "durian jatuh".

Dari kasus ini kita dapat melihat bahwa Gayus tidak memiliki sikap kerja profesional  yang dibutuhkan karyawan, tidak memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan tidak dapat bertanggung jawab atas kewajiban  jabatan dan profesinya. Gayus berulang kali melakukan kegiatan menyimpang, yang menunjukkan bahwa dalam menjalankan pekerjaannya  tidak berdasarkan pertimbangan etis dan  profesional, terbukti dengan Gayus menerima suap dan melakukan pelanggaran pajak. Ia terbukti merugikan negara hingga Rp 570 juta dan menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengajukan keberatan dan banding  WP PT. Surya Alam Perkasa selain suap hingga Rp 750 juta, ia memberikan dana ini sebagai dana "buatan" bagi petugas yang melakukan penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri, Hal ini dilakukan agar aparat tidak membekukan Gayus. Akun agen juga  tidak akan menyita rumahnya dan memindahkan tempat tesnya dari markas besar polisi nasional ke hotel. Dalam pemeriksaan tersebut, Gayus berbohong tentang keterangan yang dia berikan kepada penyidik.

 Mengenai sertifikat kepemilikan rekeningnya yang bernilai miliaran rupiah agar rekening tersebut tidak dibekukan. Ada juga bukti bahwa Gayus menyuap beberapa petugas penjara  di Brimob Kelapa Dua, Depok dengan nilai nominal Rs 1,5-4 juta. Kasus Gayus melanggar prinsip pertanggungjawaban karena sebagai seorang profesional, ia dapat menggunakan jasa profesionalnya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi ia menyalahgunakannya dengan berbagai cara untuk melakukan penipuan.

Etika merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan dalam suatu profesi, terutama etika professional. Etika professional merupakan etika yang mencakup seluruh prinsip perilaku orang yang professional dalam suatu profesi yang memiliki tujuan praktis dan tujuan idealistis. Namun hal yang disayangkan adalah hingga kini masih banyak terdapat kasus-kasus terkait dengan pelanggaran etika professional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun