Mohon tunggu...
nur rohman
nur rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mawasiswa

terimakasih sudah mengunjungi myprofile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Putusan Hakim Pengadilan Bekasi tentang Pembatalan Perkawinan karena Mahar Imitasi Persektif Maslahah

2 Juni 2023   20:15 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:18 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  1. Pendahuluan

            Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dari sudut pandang kehidupan manusia, karena selain perkawinan sebagai sarana membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur komunikasi dengan sesama, tetapi juga mengandung landasan keperdataan, yaitu hubungan interpersonal. Tuhan Akibat hubungan tersebut maka melangsungkan perkawinan mensyaratkan terpenuhinya syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan, untuk memperoleh kepastian hukum maka perkawinan itu harus dicatat dan diselesaikan dalam buku nikah.

            Pembatalan perkawinan, dalam konteks hukum Islam, adalah proses hukum yang memungkinkan pasangan suami istri untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Konsep pembatalan perkawinan dalam Islam ditinjau dari berbagai perspektif, termasuk perspektif maslahah mursalah. Maslahah mursalah adalah salah satu metode penafsiran hukum Islam yang mengacu pada kemaslahatan umum atau kepentingan umum. Konsep ini digunakan untuk mengidentifikasi maslahat (kemaslahatan) yang tidak secara khusus disebutkan dalam sumber-sumber hukum Islam primer, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Dalam konteks pembatalan perkawinan, maslahah mursalah dapat diterapkan untuk mempertimbangkan kepentingan umum dan kemaslahatan yang mungkin terlibat dalam kasus-kasus pembatalan perkawinan. Pada umumnya, dalam hukum Islam, perkawinan dianggap sebagai ikatan yang sakral dan berkekuatan hukum yang kuat. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, pembatalan perkawinan dapat dianggap sebagai solusi terbaik untuk melindungi kepentingan dan kemaslahatan individu atau masyarakat.

  1. Alasan penulis mengambil judul ini

Alasan saya mengambil riview tentang pembatalan pernikahan ditinjau maslahah mursalah yaitu:

Makna keadilan: Maslahah mursalah adalah konsep hukum Islam yang berarti kebaikan bersama yang pada umumnya diakui dan dianggap bermanfaat oleh masyarakat. Dalam konteks batalnya perkawinan, maslahah mursalah dapat dilihat sebagai penjamin hak-hak bagi mereka yang menikah yang tidak berhasil dan merugikan kedua belah pihak.

Perlindungan hak-hak individu: Perkawinan yang disfungsional atau berbahaya dapat menyebabkan penderitaan mental, fisik, dan finansial bagi pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal demikian, pembatalan perkawinan dapat dianggap sebagai tindakan untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan oleh perkawinan tersebut. Menjaga keutuhan keluarga: Perkawinan merupakan lembaga penting dalam masyarakat, yang menyangkut stabilitas keluarga dan kesejahteraan sosial. Jika perkawinan tersebut disfungsional dan mengancam keutuhan keluarga, maka pembatalan dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga keutuhan keluarga dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

  1. Pembahasan hasil riview

            Mengetahui pengertian batal perkawinan dan UU Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah no. Pasal 9 Undang-undang Pemberlakuan Perkawinan 1975 tidak secara langsung mengatur atau menyebutkan, tetapi secara etimologi membubarkan perkawinan berarti memisahkan. Ketika datang ke pernikahan, itu berarti perceraian atau pembubaran pernikahan. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengatakan bahwa batal perkawinan adalah batalnya perkawinan oleh pengadilan agama berdasarkan gugatan pasangan yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama, yaitu. kerugian hukum. atau karena perkawinan itu melanggar hukum perkawinan." Dalam hukum Islam, batal perkawinan dikenal juga dengan istilah fasakh yang artinya musnah atau batal. untuk semua jenis dan kriteria pemutusan akad, termasuk muamalah tentang pemutusan akad, termasuk perceraian.

            sebab-sebab batalnya perkawinan itu Beberapa faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan atau fasaqh, yaitu;

Syiga yaitu adanya pertengkaran antara suami istri yang terus menerus

Adanya cacat yang terdapat pada diri suami atau istri, baik cacat jasmani atau cacat rohani atau jiwa.

Dilanggarnya perjanjian dalam perkawinan. Sebelum akad nikah suami istri dapat membuat perjanjian perkawinanm pelanggaran terhadap perkawinan tersebut dapat menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan.

            Sedangkan menurut (Kompilasi Hukum Islam) di dalam Pasal 70. Perkawinan batal (demi hukum) apabila":

Suami melakukan perkawinan, sedang ia berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempatistrinya dalam iddah talak raf'at.

            Ditinjau dari Pengertian Maslahah secara bahasa berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Lafadz maslahah seperti lafadz manfaat, hail artinya maupun wazanaya yaitu kalimat isim mashdar yang sama artinya dengan kaliman shalah, seperti halnya lafadz al-manda at samma artinya dengan annafu

            Beberapa definisi maslahah yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih pada hakikatnya mengandung pengertian yang summa Imam al- Gazali (ahli fiqih madzhab Syafi'i) mengemukakan pengertian maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan mengambil manfaat dan mendorong kemudharatan dalam rangka memelihara kebutuhan syara ia memandang bahwa suatu kemaslahatan haras sejalan dengan tujuan syara. sekalipun bertentangan dengan ngun tujuan manusia.

            Putusan Hakim Pengadilan Agama Bekasi Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Peniruan Perspektif Maslahah. Soal pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dengan nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bis itu menyangkut pembatalan perkawinan karena personalisasi mahar. Selama persidangan, tidak ada pihak yang berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara damai, sehingga hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bekasi Dalam memutus Perkara Nomor 2699/Pdt.G/PA.Bks tentang Pembatalan perkawinan Karena Pemberian Mahar Imitasi

Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Perkawinan

Pengantin wanita dan keluarganya menyepakati besaran dan jenis mahar sesuai keinginan pengantin wanita sebelum akad dekorasi dilaksanakan. Memberi mahar adalah wajib, tetapi bukan salah satu rukun perkawinan, karena mahar adalah hak wanita untuk menikah. Jenis, bentuk dan jumlah maham harus disebutkan sesuai kesepakatan. Misalnya, jika dalam akad kedua belah pihak menyepakati sejumlah 10,5 gram emas asli sebagai jumlah dan jenis mahar, maka mahar yang diberikan harus 10,5 gram.

Adanya Pemberian Mahar Yang Cacat

            Pada dasarnya mahar harus sesuai dengan akad dan juga harus bebas dari cacat sehingga mempelai wanita dapat menggunakannya dengan baik. Namun, jika pengantin wanita menerima mahar penyandang cacat yang diberikan kepadanya dengan syarat tertentu, hal ini tidak menjadi masalah.

Adanya Penipuan Dalam Pemberian Mahar

Pemberian mahar harus menjadi kehendak kedua belah pihak. apabila setelah akad terjadi perbedaan jumlah dan jenis mahar yang diberikan oleh calon mempelai pria tanpa memberitahukan kebenaran kepada pihak wanita dan bertindak bahwa mahar tersebut sesuai dengan kesepakatan, maka dapat dikatakan pihak laki-laki bersalah melakukan penipuan. dalam memberikan mahar.

Tinjauan Maslahah Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Pemberian Mahar Imitasi Dalam Putusan Nomor 2699/Pdt.G/PA.Bks

Tinjauan dari Segi Maslahah Daruriyah, yaitu Kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan pada pokok ini terdiri dari lima, yaitu:

Memelihara Agama (fifdzu al- 'din)

Memelihara Jiwa (hifdzu al-nafs)

Memelihara Akal (hifdzu al-'aql)

Memelihara harta (hifdzu al-mal)

Dari Maslahah hajiyah yaitu kemaslahatan dalam menyempurn igmaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keingin impertahankan dan memeldara kebutuhan mendasar manusia. Kam mah termasuk sebagai bentuk penghargaan dari laki-laki perempuanya karena dalam Islam perempuan menempati posisi yang malia dan memiliki banyak kelebihan

  1. Rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu "faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat perceraian di kalangan pasangan muda" saya mengambil judul tersebut dikarenakan padaa era ini banyak yang terpengaruh pada media sosial dan kurangnya saling terbukanya pasangan maka dari itu dari penelitian ini harus mencari apa saja yang menjadi faktor perceraian yang meninggi pada pasangan muda dan bagaimana solusinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun