Sedangkan menurut (Kompilasi Hukum Islam) di dalam Pasal 70. Perkawinan batal (demi hukum) apabila":
Suami melakukan perkawinan, sedang ia berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempatistrinya dalam iddah talak raf'at.
      Ditinjau dari Pengertian Maslahah secara bahasa berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Lafadz maslahah seperti lafadz manfaat, hail artinya maupun wazanaya yaitu kalimat isim mashdar yang sama artinya dengan kaliman shalah, seperti halnya lafadz al-manda at samma artinya dengan annafu
      Beberapa definisi maslahah yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih pada hakikatnya mengandung pengertian yang summa Imam al- Gazali (ahli fiqih madzhab Syafi'i) mengemukakan pengertian maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan mengambil manfaat dan mendorong kemudharatan dalam rangka memelihara kebutuhan syara ia memandang bahwa suatu kemaslahatan haras sejalan dengan tujuan syara. sekalipun bertentangan dengan ngun tujuan manusia.
      Putusan Hakim Pengadilan Agama Bekasi Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Peniruan Perspektif Maslahah. Soal pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dengan nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bis itu menyangkut pembatalan perkawinan karena personalisasi mahar. Selama persidangan, tidak ada pihak yang berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara damai, sehingga hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bekasi Dalam memutus Perkara Nomor 2699/Pdt.G/PA.Bks tentang Pembatalan perkawinan Karena Pemberian Mahar Imitasi
Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Perkawinan
Pengantin wanita dan keluarganya menyepakati besaran dan jenis mahar sesuai keinginan pengantin wanita sebelum akad dekorasi dilaksanakan. Memberi mahar adalah wajib, tetapi bukan salah satu rukun perkawinan, karena mahar adalah hak wanita untuk menikah. Jenis, bentuk dan jumlah maham harus disebutkan sesuai kesepakatan. Misalnya, jika dalam akad kedua belah pihak menyepakati sejumlah 10,5 gram emas asli sebagai jumlah dan jenis mahar, maka mahar yang diberikan harus 10,5 gram.
Adanya Pemberian Mahar Yang Cacat
      Pada dasarnya mahar harus sesuai dengan akad dan juga harus bebas dari cacat sehingga mempelai wanita dapat menggunakannya dengan baik. Namun, jika pengantin wanita menerima mahar penyandang cacat yang diberikan kepadanya dengan syarat tertentu, hal ini tidak menjadi masalah.
Adanya Penipuan Dalam Pemberian Mahar