Mohon tunggu...
nur rohman
nur rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mawasiswa

terimakasih sudah mengunjungi myprofile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Putusan Hakim Pengadilan Bekasi tentang Pembatalan Perkawinan karena Mahar Imitasi Persektif Maslahah

2 Juni 2023   20:15 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:18 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Sedangkan menurut (Kompilasi Hukum Islam) di dalam Pasal 70. Perkawinan batal (demi hukum) apabila":

Suami melakukan perkawinan, sedang ia berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempatistrinya dalam iddah talak raf'at.

            Ditinjau dari Pengertian Maslahah secara bahasa berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Lafadz maslahah seperti lafadz manfaat, hail artinya maupun wazanaya yaitu kalimat isim mashdar yang sama artinya dengan kaliman shalah, seperti halnya lafadz al-manda at samma artinya dengan annafu

            Beberapa definisi maslahah yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih pada hakikatnya mengandung pengertian yang summa Imam al- Gazali (ahli fiqih madzhab Syafi'i) mengemukakan pengertian maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan mengambil manfaat dan mendorong kemudharatan dalam rangka memelihara kebutuhan syara ia memandang bahwa suatu kemaslahatan haras sejalan dengan tujuan syara. sekalipun bertentangan dengan ngun tujuan manusia.

            Putusan Hakim Pengadilan Agama Bekasi Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Peniruan Perspektif Maslahah. Soal pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dengan nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bis itu menyangkut pembatalan perkawinan karena personalisasi mahar. Selama persidangan, tidak ada pihak yang berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara damai, sehingga hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bekasi Dalam memutus Perkara Nomor 2699/Pdt.G/PA.Bks tentang Pembatalan perkawinan Karena Pemberian Mahar Imitasi

Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Perkawinan

Pengantin wanita dan keluarganya menyepakati besaran dan jenis mahar sesuai keinginan pengantin wanita sebelum akad dekorasi dilaksanakan. Memberi mahar adalah wajib, tetapi bukan salah satu rukun perkawinan, karena mahar adalah hak wanita untuk menikah. Jenis, bentuk dan jumlah maham harus disebutkan sesuai kesepakatan. Misalnya, jika dalam akad kedua belah pihak menyepakati sejumlah 10,5 gram emas asli sebagai jumlah dan jenis mahar, maka mahar yang diberikan harus 10,5 gram.

Adanya Pemberian Mahar Yang Cacat

            Pada dasarnya mahar harus sesuai dengan akad dan juga harus bebas dari cacat sehingga mempelai wanita dapat menggunakannya dengan baik. Namun, jika pengantin wanita menerima mahar penyandang cacat yang diberikan kepadanya dengan syarat tertentu, hal ini tidak menjadi masalah.

Adanya Penipuan Dalam Pemberian Mahar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun