Mohon tunggu...
nur rohman
nur rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mawasiswa

terimakasih sudah mengunjungi myprofile

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW

11 Maret 2023   03:14 Diperbarui: 11 Maret 2023   03:27 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun system kekeluargaan dan hukum adat waris pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut system keturunan.setiap keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memilikikekususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda.

Sistem kekeluargaan matrilineal adapun waris adat matrilineal menguraikan sistem hukum adat waris dalam suatu masyarakat tertentu, kiranya tidak lepas dari sistem kekeluargaan yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. demikian pula halnya dengan sistem hukum adat waris dalam masyarakat kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Dasar hukum waris kemenakan di Minangkabau bermula dari pepatah adat Minangkabau, yaitu pusaka itu dari nenek turun ke mamak dari mamak turun kemenakan.

Yang kedua sistem kekeluargaan parental atau bilateral, paparan terdahulu telah mengemukakan perihal prinsip hukum adat waris yang dikenal didalam dua kelompok masyarakat yang mempunyai sistem kekeluargaan yang satu sama lain berbeda yaitu dari pihak ayah atau dikena dengan sebutansistem patriluneal dan disisi lain dari ibu atau disebut juga matrilineal.

Dari sekian banyak daerah yang menganut sistem parental di Indonesia ini, satu diantaranya akan dijadikan bahan paparan yaitu parental dijawa khususnya di Jawa barat

Tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris menurut hukum Islam Mengenai hak dan kewajiban bagi ahli waris mempunyai hak dan kewajiban terhadap harta peninggalan yang ia terima. Gak ahli waris adalah menerima harta warisan yang menjadi bagiannya. Kewajiban yang dimaksud diantara mengurus biaya perawatan jenazah, segala hutang pewaris, dan wasiat.

Selanjutnya mengenai hibah dan hibah wasiat adapun hibah menurut hukum Islam memperbolehkannya seorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain yang disebut dengan "intervivos".

Adapun hibah menurut hukum perdata barat (BW) yang diatur dalam titel X buku lll yang dimulai dari pasal 1666 sampai dengan pasal 1693. Yaitu hibah adalah sesuatu perjanjian dengan mana sipenghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma cuma menyerahkan suatu benda guna keperluan sipenerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Dalam Buku waris ini penulis membahas banyak hal tentang hukum waris Indonesia yang dalam persektif islam, adat, dan BW, dan Bahasa yang digunakan penulis dalam menyapaikan isi buku ini mudah dipahami dan disertai contoh-contohnya. Bagi kalangan mahasiswa, buku ini sangat bermanfaat terutama yang mengampil studi hukum yang berkaitan dengan mata kuliah hukum keluarga dan waris, dalam upaya untuk menambah wawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun