Book review
Judul: hukum waris Indonesia dalam persektif islam, adat, dan, BW
Penulis: Prof. Dr. Eman suparman, S.H., M.H.
Penerbit: PT Refika aditama
Terbit: 2018
Cetakan: Februari 2018
Buku tulisan prof eman suparman yang berjudul hukum waris Indonesia dalam persektif islam, adat, dan, BW mendeskripsikan dengan rinci tentang hukum yang mengatur hukum waris Indonesia dalam persektif islam, adat, dan BW. Permasalahan waris merupakan salah satu aspek penting dalam bidang hukum perdata khususnya dalam kelangsungan kepemilikan harta benda orang perorangan.
Buku ini mengupas masalah waris dalam tiga persektif hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum islam, adat, dan BW. Karena latar belakang masyarakat Indonesia yang begitu beragam, maka tiga persektif tersebut menjadi penting dan perlu diketahui dalam lapangan hukum perdata.
Hukum waris dalam islam dalam menguraikan prinsip hukum waris berdasarkan hukum islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah alquran dan sebagai pelengakap yang menjabarkanya adalah sunah rasul serta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hukum islam termuka. Wujud warisan atau harta peninggalan menurut hukum waris barat sebagaimana diatur dalam BW maupun menurut hukum adat. Adapun warisan menurut hukum warisan ialah: sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih.
Warisan dalam system hukum waris BW yaitu seluruh harta benda serta hak dan kewajiban pewaris dalam lapangan hukum serta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Burgerliijk wetboek (BW) mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan, artinya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas peninggalan, dan seterusnya.
Adapun system kekeluargaan dan hukum adat waris pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut system keturunan.setiap keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memilikikekususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda.
Sistem kekeluargaan matrilineal adapun waris adat matrilineal menguraikan sistem hukum adat waris dalam suatu masyarakat tertentu, kiranya tidak lepas dari sistem kekeluargaan yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. demikian pula halnya dengan sistem hukum adat waris dalam masyarakat kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Dasar hukum waris kemenakan di Minangkabau bermula dari pepatah adat Minangkabau, yaitu pusaka itu dari nenek turun ke mamak dari mamak turun kemenakan.
Yang kedua sistem kekeluargaan parental atau bilateral, paparan terdahulu telah mengemukakan perihal prinsip hukum adat waris yang dikenal didalam dua kelompok masyarakat yang mempunyai sistem kekeluargaan yang satu sama lain berbeda yaitu dari pihak ayah atau dikena dengan sebutansistem patriluneal dan disisi lain dari ibu atau disebut juga matrilineal.
Dari sekian banyak daerah yang menganut sistem parental di Indonesia ini, satu diantaranya akan dijadikan bahan paparan yaitu parental dijawa khususnya di Jawa barat
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris menurut hukum Islam Mengenai hak dan kewajiban bagi ahli waris mempunyai hak dan kewajiban terhadap harta peninggalan yang ia terima. Gak ahli waris adalah menerima harta warisan yang menjadi bagiannya. Kewajiban yang dimaksud diantara mengurus biaya perawatan jenazah, segala hutang pewaris, dan wasiat.
Selanjutnya mengenai hibah dan hibah wasiat adapun hibah menurut hukum Islam memperbolehkannya seorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain yang disebut dengan "intervivos".
Adapun hibah menurut hukum perdata barat (BW) yang diatur dalam titel X buku lll yang dimulai dari pasal 1666 sampai dengan pasal 1693. Yaitu hibah adalah sesuatu perjanjian dengan mana sipenghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma cuma menyerahkan suatu benda guna keperluan sipenerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Dalam Buku waris ini penulis membahas banyak hal tentang hukum waris Indonesia yang dalam persektif islam, adat, dan BW, dan Bahasa yang digunakan penulis dalam menyapaikan isi buku ini mudah dipahami dan disertai contoh-contohnya. Bagi kalangan mahasiswa, buku ini sangat bermanfaat terutama yang mengampil studi hukum yang berkaitan dengan mata kuliah hukum keluarga dan waris, dalam upaya untuk menambah wawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H