Mohon tunggu...
Nur andikahandayani
Nur andikahandayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nonton, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Akuntan Profesional dalam Praktik Publik

23 Desember 2023   15:09 Diperbarui: 23 Desember 2023   15:15 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak perusahaan di Indonesia yang menganggap profesi akuntan sangat penting karena besar tanggung jawab yang di pegangnya. Profesi Akuntan adalah salah satu profesi penting di Indonesia. Akuntan Publik adalah akuntan yang praktek pada KAP yang menyediakan beberapa jenis layanan yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik. 

Akuntan pubik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan.

Sebagai seorang akuntan yang profesional yang memiliki banyak peran penting dalam melakukan tugasnya seharusnya dilakukan tidak hanya dalam sebatas karena tuntutan pekerjaan, tapi menurut kesadaran. Sesuatu yang dikerjakan dengan hati nurani dan moral dengan penuh kesadaran dapat membawa hasil yang membawa kebaikan dan manfaat tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: Prinsip Integritas, Prinsip Objektivitas, Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Kerahasiaan, Prinsip Perilaku Profesional.

Tidak hanya itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan hal-hal berikut ini:

Ancaman dan Pencegahan

Seorang akuntan dalam praktik publik dalam keadaan tertentu menimbulkan ancaman untuk kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi ancaman kedekatan, dan ancaman intimidasi. Dalam praktik publik baik dalam hubungan profesional atau bisnis harus selalu waspada untuk keadaan dan ancaman seperti itu.

Dalam melindungi akuntan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima dapat dengan dilakukan dengan dua kategori; 1. Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan; 2. Perlindungan di lingkungan kerja.

Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP

Potensi terjadinya ancaman kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus dipertimbangkan oleh praktisi sebelum menerima suatu klien baru.

Benturan Kepentingan

Praktisi harus mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip etika profesi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Pendapat Kedua

Ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar atau prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh atau untuk kepentingan pihak-pihak selain klien ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi.

Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya

Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam melakukan negoisasi jasa professional yang diberikan.

Pemasaran Jasa Profesional

Ketika praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya. ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi. Dalam memasarkan jasa profesionalnya setiap praktisi tidak  boleh mendiskreditkan profesi.

Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya

Ancaman dapat terjadi terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dalam hal objektifitas praktisi.

Penyimpanaan Aset Milik Klien

Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan aset lainnya milik klien, kecuali diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Objektivitas -- Semua Jasa Profesional

Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektifitas dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam  hubungan dengan klien.

Independensi dalam Perikatan Assurance

Kode etik ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, jaringan KAP  bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik dalam melaksanakan perikatan assurance.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun