Mohon tunggu...
Nur Naira Erinawati
Nur Naira Erinawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be mannered and educated

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual: Anak Usia 8 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Deddy Corbuzier Tidak Dapat Berkata-kata

9 Februari 2023   11:50 Diperbarui: 9 Februari 2023   12:07 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Apa yang harus kita lakukan? Mau disalahin itu anak-anak? Mencari solusinya tuh bagaimana? Apalagi, hukum kita yang mengatakan kalau anak melakukan tindak pidana seperti orang dewasa, itu tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun", kata Arist

Hukum yang berlaku di Indonesia mengatakan bahwa jika seorang anak melakukan tindak pidana layaknya seorang dewasa, anak tersebut tidak dapat dihukum lebih dari 10 tahun. Namun, bagi keluarga korban hal tersebut tidak dapat diterima. 

"Nyatanya, hukuman yang berlaku kebanyakan hanya dijalankan selama sepertiganya", Arist menambahkan.

Lalu, timbul pertanyaan yang paling mendasar. Apa yang membuat hal ini dapat terjadi? Bagaimana bisa anak yang baru berusia 8 tahun mampu melakukan perbuatan keji seperti ini. Permasalahan ini dalam skala nasional merupakan permasalahan yang sangat kompleks.

Arist menekankan bahwa kondisi rumah merupakan salah satu faktor untuk seorang anak dapat melakukan hal-hal tersebut. Selain itu, media sosial juga dapat berpengaruh dalam hal tersebut. Arist mengatakan bahwa pola pengasuhan yang salah, orang tua yang tidak memberikan anaknya rambu-rambu atau memberikan rambu yang salah mengakibatkan anak dapat terinspirasi oleh tayangan dewasa yang tidak semestinya anak tonton.

"Disamping, rumah itu tidak bersahabat bagi anak untuk mendiskusikan apa yang terjadi dalam dirinya", ujar Arist.

Deddy memperjelas bahwa salah satu faktor yang mendorong hal ini terjadi adalah pola didik orang tua dan ketidakhadiran orang tua dalam kehidupan seorang anak. Tidak hanya fisik yang diperlukan namun nilai, moral, dan ajaran juga diperlukan untuk benar-benar mendampingi seorang anak.

Deddy juga menambahkan pemikirannya bahwasanya menurutnya, mungkin manusia sudah berubah secara hormonal. Namun, bagaimanapun jika ada orang tua, nilai, agama, dan sebagainya, hal-hal yang tidak diinginkan seharusnya dapat dicegah.

Kejadian kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang anak perlu dan dapat dicegah dimulai oleh diri sendiri dan dari lingkup terdekat. Permasalahan ini tidak dapat diserahkan kepada pihak Komisi Perlindungan Anak saja. Pencegahan perlu dilakukan dari lingkungan terdekat sang anak yaitu rumah dengan pendidikan seks sejak dini.

Referensi

Kompas.com. (2023, January 21). 3 Anak SD Cabuli Bocah TK di Mojokerto, Pakar: Pentingnya Pendidikan Seks sejak Dini. Retrieved from Tren: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/21/151500565/3-anak-sd-cabuli-bocah-tk-di-mojokerto-pakar-pentingnya-pendidikan-seks?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun