Kamis, 2 Februari 2023, sebuah podcast ternama dari Deddy Corbuzier bernama "Close the Door" kedatangan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Perlindungan Anak. Pada video podcast yang berdurasi selama 57 menit 13 detik tersebut, Deddy dan Arist berbincang seputar kondisi kasus kekerasan seksual di Indonesia yang kian memprihatinkan.Â
Deddy Corbuzier, selaku host, membuka obrolan dengan pertanyaan mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 8 tahun kepada anak perempuan yang berusia 6 tahun. Terlebihnya, pelaku anak laki-laki tersebut tidak sendiri melainkan bertiga.
"Saya masih gak ngerti, Om. Ini apa, Om? Apa yang dia liat? Apa yang dia tonton? Apa, Om, ini Om?", pertanyaan tersebut dilontarkan Deddy Corbuzier kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak dengan frustasi dan khawatir.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberi pernyataan bahwa secara nasional, Indonesia sedang menempati kondisi darurat kejahatan seksual. Kejahatan seksual yang terjadi umumnya oleh orang dewasa kepada orang dewasa, semakin hari meningkat dengan pelaku di bawah umur.
"Wajar kalau kita mengatakan Indonesia sedang darurat kekerasan seksual karena angkanya cukup tinggi dan pelakunya di luar dugaan dan nalar kita. Modusnya berbeda, jumlah kasus meningkat, pelakunya usianya semakin rendah, dan sebagainya. Sudah di luar nalar kita, atau saya. Sampai teman-teman komisionerpun bingung", tutur Arist.
Dilansir dari Pikiran Rakyat (20/01/2023), kejadian kekerasan seksual terhadap korban, seorang siswi TK berusia 6 tahun di Mojokerto ini telah terjadi selama 5 kali, 4 diantaranya terjadi selama tahun 2022 sementara pada 7 Januari 2023, korban dicabuli oleh 2 anak lainnya secara bergantian.
"Diduga bahwa korban dicabuli di sebuah rumah kosong oleh 3 anak laki-laki berusia 8 tahun tersebut di rumah kosong salah satu pelaku antara pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB", tutur Krisdiyansari, Pengacara Korban.
Krisdiyansari menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung ketika kedua orang tua dari pelaku sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Selain itu, kejadian ini terjadi karena pelaku pertama yang melakukan pelecehan tersebut menyuruh 2 temannya untuk melakukan hal yang sama dan juga mengancamnya untuk tidak ditemani dan dipukuli jika tidak melakukan hal yang sama.
Mengetahui kejadian tersebut, Ibunda dari korban tidak berdiam diri. Ia segera mendatangi orang tua terduga pelaku, melaporkan kasus ini kepada P2TP2A Kabupaten Mojokerto, dan juga melapor ke Polres Mojokerto. Visum dilakukan dan menyatakan bahwa korban memiliki luka yang disebabkan oleh adanya benda yang dipaksa masuk ke dalam alat kelamin korban. Menurut Krisdiyansari, korban mengalami trauma hingga enggan bersekolah.
Kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban membuat semua pihak kebingungan. Terlebihnya bagi Komisi Perlindungan Anak yang semestinya melindungi namun anak tersebut juga seorang pelaku kekerasan seksual.
"Apa yang harus kita lakukan? Mau disalahin itu anak-anak? Mencari solusinya tuh bagaimana? Apalagi, hukum kita yang mengatakan kalau anak melakukan tindak pidana seperti orang dewasa, itu tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun", kata Arist
Hukum yang berlaku di Indonesia mengatakan bahwa jika seorang anak melakukan tindak pidana layaknya seorang dewasa, anak tersebut tidak dapat dihukum lebih dari 10 tahun. Namun, bagi keluarga korban hal tersebut tidak dapat diterima.Â
"Nyatanya, hukuman yang berlaku kebanyakan hanya dijalankan selama sepertiganya", Arist menambahkan.
Lalu, timbul pertanyaan yang paling mendasar. Apa yang membuat hal ini dapat terjadi? Bagaimana bisa anak yang baru berusia 8 tahun mampu melakukan perbuatan keji seperti ini. Permasalahan ini dalam skala nasional merupakan permasalahan yang sangat kompleks.
Arist menekankan bahwa kondisi rumah merupakan salah satu faktor untuk seorang anak dapat melakukan hal-hal tersebut. Selain itu, media sosial juga dapat berpengaruh dalam hal tersebut. Arist mengatakan bahwa pola pengasuhan yang salah, orang tua yang tidak memberikan anaknya rambu-rambu atau memberikan rambu yang salah mengakibatkan anak dapat terinspirasi oleh tayangan dewasa yang tidak semestinya anak tonton.
"Disamping, rumah itu tidak bersahabat bagi anak untuk mendiskusikan apa yang terjadi dalam dirinya", ujar Arist.
Deddy memperjelas bahwa salah satu faktor yang mendorong hal ini terjadi adalah pola didik orang tua dan ketidakhadiran orang tua dalam kehidupan seorang anak. Tidak hanya fisik yang diperlukan namun nilai, moral, dan ajaran juga diperlukan untuk benar-benar mendampingi seorang anak.
Deddy juga menambahkan pemikirannya bahwasanya menurutnya, mungkin manusia sudah berubah secara hormonal. Namun, bagaimanapun jika ada orang tua, nilai, agama, dan sebagainya, hal-hal yang tidak diinginkan seharusnya dapat dicegah.
Kejadian kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang anak perlu dan dapat dicegah dimulai oleh diri sendiri dan dari lingkup terdekat. Permasalahan ini tidak dapat diserahkan kepada pihak Komisi Perlindungan Anak saja. Pencegahan perlu dilakukan dari lingkungan terdekat sang anak yaitu rumah dengan pendidikan seks sejak dini.
Referensi
Kompas.com. (2023, January 21). 3 Anak SD Cabuli Bocah TK di Mojokerto, Pakar: Pentingnya Pendidikan Seks sejak Dini. Retrieved from Tren: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/21/151500565/3-anak-sd-cabuli-bocah-tk-di-mojokerto-pakar-pentingnya-pendidikan-seks?page=all
Corbuzier, D. (2023, February 2). ANAK USIA 8 TAHUN BERTIGA LOH INI- Arist Merdeka Sirait- Deddy Corbuzier Podcast. Retrieved from Close The Door: https://www.youtube.com/watch?v=pYo89hOq92o&t=69s
Putri, E. A. (2023, January 20). Siswi TK di Mojokerto Dicabuli 3 Bocah Berusia 8 Tahun, Alami Trauma hingga Tak Mau Sekolah. (Pikiran Rakyat) Retrieved from Nasional: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016135566/siswi-tk-di-mojokerto-dicabuli-3-bocah-berusia-8-tahun-alami-trauma-hingga-tak-mau-sekolah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H