"Apa yang harus kita lakukan? Mau disalahin itu anak-anak? Mencari solusinya tuh bagaimana? Apalagi, hukum kita yang mengatakan kalau anak melakukan tindak pidana seperti orang dewasa, itu tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun", kata Arist
Hukum yang berlaku di Indonesia mengatakan bahwa jika seorang anak melakukan tindak pidana layaknya seorang dewasa, anak tersebut tidak dapat dihukum lebih dari 10 tahun. Namun, bagi keluarga korban hal tersebut tidak dapat diterima.Â
"Nyatanya, hukuman yang berlaku kebanyakan hanya dijalankan selama sepertiganya", Arist menambahkan.
Lalu, timbul pertanyaan yang paling mendasar. Apa yang membuat hal ini dapat terjadi? Bagaimana bisa anak yang baru berusia 8 tahun mampu melakukan perbuatan keji seperti ini. Permasalahan ini dalam skala nasional merupakan permasalahan yang sangat kompleks.
Arist menekankan bahwa kondisi rumah merupakan salah satu faktor untuk seorang anak dapat melakukan hal-hal tersebut. Selain itu, media sosial juga dapat berpengaruh dalam hal tersebut. Arist mengatakan bahwa pola pengasuhan yang salah, orang tua yang tidak memberikan anaknya rambu-rambu atau memberikan rambu yang salah mengakibatkan anak dapat terinspirasi oleh tayangan dewasa yang tidak semestinya anak tonton.
"Disamping, rumah itu tidak bersahabat bagi anak untuk mendiskusikan apa yang terjadi dalam dirinya", ujar Arist.
Deddy memperjelas bahwa salah satu faktor yang mendorong hal ini terjadi adalah pola didik orang tua dan ketidakhadiran orang tua dalam kehidupan seorang anak. Tidak hanya fisik yang diperlukan namun nilai, moral, dan ajaran juga diperlukan untuk benar-benar mendampingi seorang anak.
Deddy juga menambahkan pemikirannya bahwasanya menurutnya, mungkin manusia sudah berubah secara hormonal. Namun, bagaimanapun jika ada orang tua, nilai, agama, dan sebagainya, hal-hal yang tidak diinginkan seharusnya dapat dicegah.
Kejadian kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang anak perlu dan dapat dicegah dimulai oleh diri sendiri dan dari lingkup terdekat. Permasalahan ini tidak dapat diserahkan kepada pihak Komisi Perlindungan Anak saja. Pencegahan perlu dilakukan dari lingkungan terdekat sang anak yaitu rumah dengan pendidikan seks sejak dini.
Referensi
Kompas.com. (2023, January 21). 3 Anak SD Cabuli Bocah TK di Mojokerto, Pakar: Pentingnya Pendidikan Seks sejak Dini. Retrieved from Tren: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/21/151500565/3-anak-sd-cabuli-bocah-tk-di-mojokerto-pakar-pentingnya-pendidikan-seks?page=all