Mohon tunggu...
NUR FITRIASIHPRADNYA
NUR FITRIASIHPRADNYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Universitas Airlangga

Mahasiswa kupu-kupu yang sering gabut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Merebaknya Wabah

16 Juni 2022   13:15 Diperbarui: 16 Juni 2022   13:18 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia baru saja digemparkan oleh munculnya wabah penyakit yang menyerang hewan yaitu wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. Penyakit ini dikategorikan sebagai penyakit menular dan serius. Sebenarnya penyakit ini bukanlah penyakit baru, akan tetapi masyarakat mulai khawatir akan penyakit ini karena telah menyerang ribuan hewan ternak di Indonesia, terlebih lagi umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha dalam waktu dekat. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui cara memilih hewan kurban agar memenuhi syarat hewan kurban. Adapun caranya yaitu,

1. Umur Hewan

Hewan yang akan disembelih untuk kurban tidak boleh sembarangan, terdapat aturan untuk umur hewan kurban yang dapat digunakan. Untuk hewan kambing umur yang dapat digunakan adalah 12-18 bulan, sedangkan untuk sapi dan kerbau adalah 22 bulan.

2. Memiliki Nafsu Makan Baik

Nafsu makan yang baik tentu menjadi indikator yang menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat. Oleh karena itu pastikan nafsu makan hewan ternak baik, mata bersinar, dan bulu tidak kusam.

3. Tempat Membeli

Hal ini dapat menjadi faktor penting, sebisa mungkin cari dan pilihlah tempat yang bersih, dan minim polusi udara. Tempat kita membeli ini tentunya akan mempengaruhi tingkat stress hewan ternak tersebut

4. Tidak Cacat dan Sehat

Syarat pokok dan sangat penting bagi hewan kurban yaitu tidak cacat dan terjaga kesehatannya. Akan tetapi saat ini sulit untuk memilih hewan yang sehat akibat merebaknya wabah PMK. 

Oleh karena itu MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Fatwa ini dikeluarkan sebagai urgensi dari wabah PMK. Berdasarkan fatwa tersebut, syarat hewan kurban yang terinfeksi yaitu:

A. Hewan Terkena PMK dengan Klinis Ringan

Hewan yang terkena PMK tetapi dengan gejala klinis ringan masih boleh untuk dijadikan kurban. Klinis tersebut seperti lepuh ringan pada sela kuku, tidak nafsu makan, air liur lebih banyak dari biasanya, dan kondisi lesu.

B. Hewan Terkena PMK dengan Klinis Berat

Hewan yang memiliki klinis berat dapat dijadikan hewan kurban jika dapat sembuh dalam rentang waktu kurban (10-13 Dzulhijjah).

Demikian cara memilih hewan kurban saat ini, hewan yang terkena PMK tidak semata-mata langsung tidak layak menjadi hewan kurban, akan tetapi kita juga harus mengetahui syarat apa saja untuk menilai apakah hewan tersebut layak. Semoga bermanfaat

prov, mui. (2022, Juni Rabu). Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun