Hewan yang terkena PMK tetapi dengan gejala klinis ringan masih boleh untuk dijadikan kurban. Klinis tersebut seperti lepuh ringan pada sela kuku, tidak nafsu makan, air liur lebih banyak dari biasanya, dan kondisi lesu.
B. Hewan Terkena PMK dengan Klinis Berat
Hewan yang memiliki klinis berat dapat dijadikan hewan kurban jika dapat sembuh dalam rentang waktu kurban (10-13 Dzulhijjah).
Demikian cara memilih hewan kurban saat ini, hewan yang terkena PMK tidak semata-mata langsung tidak layak menjadi hewan kurban, akan tetapi kita juga harus mengetahui syarat apa saja untuk menilai apakah hewan tersebut layak. Semoga bermanfaat
prov, mui. (2022, Juni Rabu). Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H