Mohon tunggu...
NUR FITRIASIHPRADNYA
NUR FITRIASIHPRADNYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Universitas Airlangga

Mahasiswa kupu-kupu yang sering gabut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Merebaknya Wabah

16 Juni 2022   13:15 Diperbarui: 16 Juni 2022   13:18 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hewan yang terkena PMK tetapi dengan gejala klinis ringan masih boleh untuk dijadikan kurban. Klinis tersebut seperti lepuh ringan pada sela kuku, tidak nafsu makan, air liur lebih banyak dari biasanya, dan kondisi lesu.

B. Hewan Terkena PMK dengan Klinis Berat

Hewan yang memiliki klinis berat dapat dijadikan hewan kurban jika dapat sembuh dalam rentang waktu kurban (10-13 Dzulhijjah).

Demikian cara memilih hewan kurban saat ini, hewan yang terkena PMK tidak semata-mata langsung tidak layak menjadi hewan kurban, akan tetapi kita juga harus mengetahui syarat apa saja untuk menilai apakah hewan tersebut layak. Semoga bermanfaat

prov, mui. (2022, Juni Rabu). Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun