1). Hukum Perdata Islam di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum. Yang disebut dengan negara hukum adalah dalam pelaksanaannya Indonesia memiliki konsepsi negaranya yang bersandarkan bahwa segala kekuasaan negara itu harus dijalankan berpedoman dengan hukum yang adil. Dalam pengimplementasian kehidupan dari negara hukum adalah dari setiap tindakan negara harus senantiasa bertujuan guna menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara adil merata, menjadi unsur demokrasi dan sebagai pemenuhan tuntunan akal budi.
Pengaktualan Indonesia sebagai bentuk negara hukum yang baik dan benar dalam hal mengatur segala persoalan yang ada dalam negara tersebut tidak lepas dari peran warganya. Dengan keikutsertaan warga negara yang patuh pada peraturan hukum yang telah dibuat oleh negara mampu membantu mewujudkan negara hukum yang seharusnya. Karena hukum adalah sebuah tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.
Seharusnya memiliki kesadaran atas negara yang berdasarkan hukum adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara. Bukan berdasarkan kekuasaan. Sehingga dalam pengimplementasian bernegara serta berbangsa pun dilakukan secara sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena apabila pemerintah dan semua warga negara telah menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum maka akan tercipta perwujudan hukum nyata dan sebenar-benarnya. Selain itu, akan timbul dampak -- dampak positif jika perwujudan hukum telah nyata diantaranya adalah akan tercipta sebuah kondisi negara yang damai dan ideal bagi perkembangan kemajuan bangsa.
Dalam sebuah negara pasti memiliki berbagai macam persoalan. Yang mengaitkan antara hak kewajiban individu dengan individu. Hal itu diatur oleh hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hak kewajiban antara individu.
Sedangkan, hukum perdata islam di Indonesia adalah hukum yang mengatur keperdataan Islam di Indonesia. Dalam perkara perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, ekonomi syariah dan sebagainya.
Dan sudah selayaknya negara selalu mendukunng perkembangan hukum ini. Karena penegakkan dalam hukum Islam tidak hanya untuk kebutuhan umat Islam saja, tetapi juga sebagai kerangka beribadah sebagai bentuk perwujudan kepatuhan serta kepatuhan seorang muslim kepada Tuhannya.
Pada tataran sistem hukum yang ada di Indonesia, dimana hukum yang hidup adalah hukum adat, hukum Islam dan hukum barat, keberadaan hukum perdata Islam merupakan suatu keniscayaan yang keberadaannya mewarnai sistem hukum Indonesia.
Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia yang bersumber dari hukum Islam (yang notabene adalah ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran, Hadits, Ijma dan sumber hukum lainnya) dan melalui proses positivisasi yang positif. hukum. Hal ini perlu dijelaskan mengingat hukum Islam tidak sama dengan syariah atau fikih, karena terdapat produk hukum lain seperti fatwa, putusan pengadilan dan undang-undang yang secara keseluruhan tidak dapat dipisahkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangunan hukum Islam. Oleh karena itu, mengingat negara kita adalah negara yang tidak berdasarkan agama tertentu, perkembangan hukum Islam menarik untuk dikaji.
Dengan demikian yang termasuk dalam hukum perdata Islam dapat meliputi hukum keluarga, hukum ekonomi, hukum politik, hukum acara, dan sebagainya. Hal-hal tersebut merupakan aspek materi hukum perdata Islam yang merupakan bagian dari kekayaan ilmu hukum di Indonesia dan diajarkan di setiap fakultas hukum di semua perguruan tinggi di Indonesia karena materi hukum tersebut merupakan hukum yang hidup dan berlaku di negara tercinta ini.
2). Prinsip Perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHIÂ