Dengan sistem atau alur pendanaan yang lebih mudah dan cepat, serta bunga yang kompetitif menjadikan  Fintechsebagai solusi pendanaan yang tepat bagi segmen kreatif dan industri padat modal lainnya yang belum tersentuh oleh bank. Hal ini seiring dengan tumbuh kembangnya model bisnis sharing economy di Indonesia, terutama yang berbasis teknologi.
Hal ini karena arus kas (cash flow) seringkali menjadi kendala operasional bagi para pelaku usaha di bidang ini. Mereka kerap kesulitan untuk memelihara arus kas yang lancar dan lebih jauh mengembangkan bisnisnya karena terbentur syarat peminjaman dana dengan terbatasnya fixed asset collaterals yang dimiliki.
Melalui invoice financing, pelaku usaha dapat menjaminkan tagihan yang sedang berjalan dan memperoleh pinjaman secara mudah, cepat, dan aman tanpa khawatir cash flow terganggu. Suntikan modal ini membantu UMKM untuk memastikan bisnisnya bisa berjalan dengan lebih baik.
Di sisi lain, para lender bisa memperoleh hasil yang menarik sambil turut berkontribusi menciptakan dampak sosial, mendorong kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat yang lebih merata.
Geliat sharing economy ini dapat menjadi momentum bagi Fintech dalam mendorong ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia. Mengingat jumlah transaksi pembiayaan yang disalurkan melalui layanan fintech baru mencapai kisaran angka Rp 150 miliar. Untuk itu  diharapkan semakin banyak pemain Fintechdapat memberdayakan UMKM dan industri kreatif Indonesia secara lebih mantap.
Untuk itu dukungan pemerintah pun dibutuhkan  agar terciptanya ekosistem yang lebih sehat, mewujudkan keamanan konsumen, dan menjaga industri tidak diusik oleh keberadaan "tengkulak online" yang berkedok perusahaan Fintech.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H