[caption id="attachment_320283" align="aligncenter" width="524" caption="Saat FGD berlangsung, Kepala BNN sedang memberikan pencerahannya (doc: pribadi)"][/caption]
Dalam rangka mendukung program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap (P4GN) , kami sebagai blogger peduli narkoba dengan antusias menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 14 April 2014 yang lalu di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.Hadir pada acara tersebut sekitar 33 blogger dari berbagai multiplatform mulai dari Kompasiana, Blogdetik, Wordpress dan Blogspot.
Acara FGD yang mengambil tema “Standar Internasional Pencegahan Narkotika Berbasis Ilmu Pengetahuan” dihadiri olehBapak Komisaris Jenderal Dr Anang Iskandar, sebagai Kepala BNN, Bapak Yappi Manape sebagai Deputi Pencegahan BNN, Bapak Gun Gun Siswadi sebagai Direktur Diseminasi Informasi BNN, Bapak Brigjen Pol. dr Victor Pudjiadi sebagai Direktur Advokasi Bidang Pencegahan BNN, Ibu Retno yang bertugas di Devisi Media dan tak lupa Bapak Kombes Thamrin Dahlan, mantan Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, yang juga seorang Blogger sebagai penggagas FGD ini. Sedangkan Tujuan acara kali ini adalah untuk mensosialisasikan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan yang di keluarkan oleh United Nations Office on Drugs And Crime (UNODC/ CND).
Acara ini dibuka oleh Bapak Yappi Manafe. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan singkat oleh Kepala BNN, Komjen Dr Anang Iskandar. Dalam pencerahannya yang singkat,beliau mengatakan ada masalah penyalahgunaan narkoba yang belum di pahami oleh masyarakat, yaitu masalah peredaran dan penyalahgunaannya. Masalah ini memang kelihatannya sama tapi sebenarnya tak sama. Peredaran dan penyalahgunan sama-sama di ancam dengan hukuman, walaupun beda dalam bentuk pelaksanaannya.
Bagi para penyalahguna narkoba, karena mereka melawan hukum maka hukumannya adalah hukuman rehabilitasi. Hal ini disebabkan karena berbagaipenelitian menunjukan rehabilitasi lebih efektif daripada di penjara. Sedangkan bagi pengedar akan di ancam dengan hukuman penjara. Ini sejalan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 dan kebijakan pencegahan penyelahgunaan narkoba secara global yang di keluarkan oleh United Nations On Drugs and Crime (UNODC). Inilah yang harus disampaikan kepada masyarakat agar mereka (para pecandu) mau melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapat layanan terapi dan rehabilitasi.
Apalagi dengan terus meningkatnya jumlah pengguna narkoba yang sudah mencapai 4 juta lebih, membuat Badan Narkotika Nasional perlu bergegas dan mempercepat langkah untuk menyelamatkan para pecandu narkoba ini. Itulah sebabnya tahun 2014 ini sebagai tahun penyelamatan narkoba. Untuk bisa menjalankan tugas dan visinya, BNN tentu tidak bisa menanggulanginya tanpa bantuan dari berbagai pihak. Maka wajarlah kalau BNN juga menggandeng Komunitas Blogger untuk membantu diseminasi informasi akan bahayanya narkoba dan menyosialisasikan program-program pencegahan pemberantasan penyelamatan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dimiliki oleh BNN.
Hal ini mengingat tanpa upaya kerja keras dan saling bekerjasama, jumlah pecandu yang ada sekarang ini tidak akan bisa menurun grafiknya. Sebaliknya akan terus bertambah, bahkan akibat terburuknya bisa hilangnya satu generasi (lost generation). Apalagi yang menjadi sasaran dari korban pecandu narkoba adalah generasi muda yang masih aktif dan produktif. Walaupun sebenarnya mereka menyasar siapa saja, tanpa mengenal status social, usia maupun jenis kelamin. Ini membuktikan bahwa semua cara akan dicoba oleh para pengedar dan Bandar narkoba untuk mencari celah yang pertahanannya lemah. Itulah sebabnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia bisa terjadi pada hampir semua kalangan, baik masyarakat umum maupun elite politik, masyarakat kecil, kaya, miskin atau laki-laki dan perempuan.
Namun beliau menegaskan. selama mereka terbukti hanya sebagai pecandu harus direhabilitasi. Karena mereka semua adalah aset bangsa, maka harus diobati dan dipulihkan melalui rehabilitasi. Sebaliknya kalau mereka terbukti sebagai pengedar atau bandar jaringan, akan dihukum dengan hukuman penjara dan dilucutin kekayaannya. Sebab kalau tidak mereka akan bisa tetap beroperasi, biarpun pelakunya berada di penjara. Jadi wajarlah kalau akhirnya muncul sinyalemen ada pabrik narkoba di penjara. Itu tidak lain karena para pengedar dan bandar ingin mendekatkannya dengan konsumen.
Selesai pencerahan singkat dari Kepala BNN, acara dilanjutkan dengan pemaparan inti oleh nara sumber Bapak Yappi Manafe sebagai Deputi Bidang Pencegahan. Dalam pemaparannya, beliau meminta para Bloggeruntuk menyebarluaskan informasi tentang UNODC Standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan melalui tulisan serta mereflikasi kedalam kegiatan komunitas blogger. Hal ini karena dengan penyebarluasan informasi bloggerdapat membuat reflikasi program.
Apalagi mulai tahun 2014 Indonesia sudah masuk ke dalam anggota UNODC. Hal ini sangat menguntungkan Indonesia, karena kita bisa mendapatkan hak suara untuk setiap keputusan UNODC. Keanggotaan ini berlangsung selama 3 tahun yaitu hingga tahun 2017 nanti. Oleh karena itu keberadaan para bloger sangat diperlukan diantaranya untuk:
1. Menyebarkan informasi tentang narkoba baik itu yang berasal dari Badan Narkotika Nasional maupun UNODC
2. Memberikan laporan seputar narkoba di Indonesia kepada Badan Narkotika Nasional untuk kemudian disampaikan oleh BNN kepada UNODC
Deputi Pencegahan BNN juga menekankan pada peran blogger dalam membuat tulisan pencegahan narkoba agar lebih mengedepankan pesan dengan bahasa yang edukatif. Standar pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan akan lebih efektif jika bekerjasama dengan beberapa pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat atau komunitas dengan menekankan pada aspek edukasi. Sehingga dapat memastikan anak‐anak dan pemuda, khususnya di daerah tertinggal dan miskin dapat tumbuh, tetap sehat dan aman dari pengaruh penyalahgunaan narkoba sampai mereka beranjak menjadi remaja dan dewasa.
Menurut Bapak Yappi, paling tidak ada tiga tipe pencegahan penyalahgunaan dalam standar yang dimaksud. Pertama, pencegahan primer, yaitu melakukan berbagai upaya pencegahan sejak dini agar orang tidak menyalahgunakan narkoba.
Kedua, pencegahan sekunder, yakni bagi yang telah memulai, menginisiasi penyalahgunaan narkoba, disadarkan agar tidak berkembang menjadi adiksi (kecanduan), menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Ketiga, pencegahan tersier, yakni bagi mereka yang telah menjadi pecandu, direhabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan sehingga dapat kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat.
[caption id="attachment_320284" align="aligncenter" width="524" caption="Peserta FGD sedang serius mendengarkan pencerahan oleh Kepala BNN (doc: Teddy Rustandi)"]
Berdasarkan hasil kajian UNODC terkait pencegahan berbasis ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa metode pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih efektif jika memakai bahasa dengan pesan edukatif. Sebaliknya jika hanya terbatas pada pencetakan brosur, 'leaflet', 'booklet', buku dan poster yang menyeramkan atau dengan materi dan konten yang tidak tepat, bahkan dengan testimoni untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya penyalahunaan narkoba, ternyata kurang memberi dampak positif, bahkan tidak mengubah perilaku seseorang.
Dengan kata lain, menampilkan hal menyeramkan, seperti sosok tengkorak akibat narkoba dan semacam itu justru kontra-produktif dalam upaya pencegahan. Oleh karena itu kita mesti mengubah metode atau cara pencapaiannya dengan bahasa yang edukatif dan masuk akal, seperti misalnya dengan pesan 'Sehat Menjadi Pintu Gerbang Kehidupan' atau materi edukatif lainnya.
Karena masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan masalah yang serius, Bapak Yappi pun menegaskan bahwa BNN tidak bisa bekerja sendiri, sehingga membutuhkan kerja sama dengan semua pihak guna menyelamatkan anak-anak bangsa, karena penyalahgunaan narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.
Apabila usaha pencegahan berbasis ilmu pengetahuan ini berhasil, maka menurut hasil kajian UNODC menunjukan bahwa setiap dollar (US$) yang dibelanjakan untuk giat pencegahan penyalahgunaan narkoba, paling sedikit dapat menyelamatkan kesehatan 10 orang di masa depan, serta mengurangi biaya sosial dan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan narkoba.
Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan juga menjelaskan perlunya Intervensi dan Kebijakan serta komponen‐komponen dan fitur‐fitur yang efektif bagi Sistem Pencegahan Nasional yang dilakukan oleh setiap Negara dengan hasil yang positif.
Namun dari semua itu yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan kebijakan dan kerangka regulasi yang meliputi: Pertama, diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk memastikan ketersediaan narkotika untuk tujuan medis dan penelitian guna mencegah penyalahgunaannya, termasuk upaya mengurangi supply, menyediakan perawatan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Kedua, para pecandu narkoba yang kronik dan relapse diakibatkan oleh kompleksitas dampak interaksi genetik, biologis, dan psikologis, lingkungan, sehingga mereka perlu direhabilitasi, bukan dihukum. Ketiga, diperlukan adanya Kebijakan dan Standard Nasional di Bidang Pencegahan (Penyalahgunaan Narkoba).
Dari uraian Standard Pencegahan berbasis ilmu pengetahuan yang sudah dipaparkan oleh Bapak Yappi dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, perlunya “bekerjasama” dengan keluarga, sekolah, tempat kerja, masyarakat (komunitas), dan sektor kesehatan dalam melaksanakan atau mengimplementasikan program pencegahan akan lebih efektif, dan memberikan hasil yang positif. Kedua, untuk implementasi Standard Pencegahan UNODC mensyaratkan adanya kebijakan dan regulasi yang dibuat berdasarkan penelitian dan bukti ilmiah (scientific evidence), serta koordinasi antara multi sektor dalam berbagai level (pusat dan daerah) harus berjalan dengan baik dan efektif. Ketiga, adanya komitmen untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan guna memastikan kelangsungan penerapan Standard Pencegahan dalam Sistem Pencegahan Nasional yang berlangsung secara berkesinambungan dan efektif.
Itulah kerja keras yang akan dilakukan oleh BNN mulai tahun 2014 ini. Mereka akan melakukan segala upaya termasuk mengganti haluan (banting stir) untuk menjalankan misinya dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Termasuk dengan menerapan cara pencegahan yang berbasis ilmu pengetahuan yang sudah disepakati sebagai Standar Pencegahan Internasional. Semua itu untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015.
[caption id="attachment_320294" align="aligncenter" width="533" caption="Foto bersama peserta FGD di depan kantor BNN (doc: Indra)"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H