Deputi Pencegahan BNN juga menekankan pada peran blogger dalam membuat tulisan pencegahan narkoba agar lebih mengedepankan pesan dengan bahasa yang edukatif. Standar pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan akan lebih efektif jika bekerjasama dengan beberapa pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat atau komunitas dengan menekankan pada aspek edukasi. Sehingga dapat memastikan anak‐anak dan pemuda, khususnya di daerah tertinggal dan miskin dapat tumbuh, tetap sehat dan aman dari pengaruh penyalahgunaan narkoba sampai mereka beranjak menjadi remaja dan dewasa.
Menurut Bapak Yappi, paling tidak ada tiga tipe pencegahan penyalahgunaan dalam standar yang dimaksud. Pertama, pencegahan primer, yaitu melakukan berbagai upaya pencegahan sejak dini agar orang tidak menyalahgunakan narkoba.
Kedua, pencegahan sekunder, yakni bagi yang telah memulai, menginisiasi penyalahgunaan narkoba, disadarkan agar tidak berkembang menjadi adiksi (kecanduan), menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Ketiga, pencegahan tersier, yakni bagi mereka yang telah menjadi pecandu, direhabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan sehingga dapat kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat.
[caption id="attachment_320284" align="aligncenter" width="524" caption="Peserta FGD sedang serius mendengarkan pencerahan oleh Kepala BNN (doc: Teddy Rustandi)"]
Berdasarkan hasil kajian UNODC terkait pencegahan berbasis ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa metode pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih efektif jika memakai bahasa dengan pesan edukatif. Sebaliknya jika hanya terbatas pada pencetakan brosur, 'leaflet', 'booklet', buku dan poster yang menyeramkan atau dengan materi dan konten yang tidak tepat, bahkan dengan testimoni untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya penyalahunaan narkoba, ternyata kurang memberi dampak positif, bahkan tidak mengubah perilaku seseorang.
Dengan kata lain, menampilkan hal menyeramkan, seperti sosok tengkorak akibat narkoba dan semacam itu justru kontra-produktif dalam upaya pencegahan. Oleh karena itu kita mesti mengubah metode atau cara pencapaiannya dengan bahasa yang edukatif dan masuk akal, seperti misalnya dengan pesan 'Sehat Menjadi Pintu Gerbang Kehidupan' atau materi edukatif lainnya.
Karena masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan masalah yang serius, Bapak Yappi pun menegaskan bahwa BNN tidak bisa bekerja sendiri, sehingga membutuhkan kerja sama dengan semua pihak guna menyelamatkan anak-anak bangsa, karena penyalahgunaan narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.
Apabila usaha pencegahan berbasis ilmu pengetahuan ini berhasil, maka menurut hasil kajian UNODC menunjukan bahwa setiap dollar (US$) yang dibelanjakan untuk giat pencegahan penyalahgunaan narkoba, paling sedikit dapat menyelamatkan kesehatan 10 orang di masa depan, serta mengurangi biaya sosial dan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan narkoba.
Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan juga menjelaskan perlunya Intervensi dan Kebijakan serta komponen‐komponen dan fitur‐fitur yang efektif bagi Sistem Pencegahan Nasional yang dilakukan oleh setiap Negara dengan hasil yang positif.
Namun dari semua itu yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan kebijakan dan kerangka regulasi yang meliputi: Pertama, diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk memastikan ketersediaan narkotika untuk tujuan medis dan penelitian guna mencegah penyalahgunaannya, termasuk upaya mengurangi supply, menyediakan perawatan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Kedua, para pecandu narkoba yang kronik dan relapse diakibatkan oleh kompleksitas dampak interaksi genetik, biologis, dan psikologis, lingkungan, sehingga mereka perlu direhabilitasi, bukan dihukum. Ketiga, diperlukan adanya Kebijakan dan Standard Nasional di Bidang Pencegahan (Penyalahgunaan Narkoba).
Dari uraian Standard Pencegahan berbasis ilmu pengetahuan yang sudah dipaparkan oleh Bapak Yappi dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, perlunya “bekerjasama” dengan keluarga, sekolah, tempat kerja, masyarakat (komunitas), dan sektor kesehatan dalam melaksanakan atau mengimplementasikan program pencegahan akan lebih efektif, dan memberikan hasil yang positif. Kedua, untuk implementasi Standard Pencegahan UNODC mensyaratkan adanya kebijakan dan regulasi yang dibuat berdasarkan penelitian dan bukti ilmiah (scientific evidence), serta koordinasi antara multi sektor dalam berbagai level (pusat dan daerah) harus berjalan dengan baik dan efektif. Ketiga, adanya komitmen untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan guna memastikan kelangsungan penerapan Standard Pencegahan dalam Sistem Pencegahan Nasional yang berlangsung secara berkesinambungan dan efektif.
Itulah kerja keras yang akan dilakukan oleh BNN mulai tahun 2014 ini. Mereka akan melakukan segala upaya termasuk mengganti haluan (banting stir) untuk menjalankan misinya dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Termasuk dengan menerapan cara pencegahan yang berbasis ilmu pengetahuan yang sudah disepakati sebagai Standar Pencegahan Internasional. Semua itu untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015.
[caption id="attachment_320294" align="aligncenter" width="533" caption="Foto bersama peserta FGD di depan kantor BNN (doc: Indra)"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H