[caption id="attachment_320283" align="aligncenter" width="524" caption="Saat FGD berlangsung, Kepala BNN sedang memberikan pencerahannya (doc: pribadi)"][/caption]
Dalam rangka mendukung program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap (P4GN) , kami sebagai blogger peduli narkoba dengan antusias menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 14 April 2014 yang lalu di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.Hadir pada acara tersebut sekitar 33 blogger dari berbagai multiplatform mulai dari Kompasiana, Blogdetik, Wordpress dan Blogspot.
Acara FGD yang mengambil tema “Standar Internasional Pencegahan Narkotika Berbasis Ilmu Pengetahuan” dihadiri olehBapak Komisaris Jenderal Dr Anang Iskandar, sebagai Kepala BNN, Bapak Yappi Manape sebagai Deputi Pencegahan BNN, Bapak Gun Gun Siswadi sebagai Direktur Diseminasi Informasi BNN, Bapak Brigjen Pol. dr Victor Pudjiadi sebagai Direktur Advokasi Bidang Pencegahan BNN, Ibu Retno yang bertugas di Devisi Media dan tak lupa Bapak Kombes Thamrin Dahlan, mantan Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, yang juga seorang Blogger sebagai penggagas FGD ini. Sedangkan Tujuan acara kali ini adalah untuk mensosialisasikan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan yang di keluarkan oleh United Nations Office on Drugs And Crime (UNODC/ CND).
Acara ini dibuka oleh Bapak Yappi Manafe. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan singkat oleh Kepala BNN, Komjen Dr Anang Iskandar. Dalam pencerahannya yang singkat,beliau mengatakan ada masalah penyalahgunaan narkoba yang belum di pahami oleh masyarakat, yaitu masalah peredaran dan penyalahgunaannya. Masalah ini memang kelihatannya sama tapi sebenarnya tak sama. Peredaran dan penyalahgunan sama-sama di ancam dengan hukuman, walaupun beda dalam bentuk pelaksanaannya.
Bagi para penyalahguna narkoba, karena mereka melawan hukum maka hukumannya adalah hukuman rehabilitasi. Hal ini disebabkan karena berbagaipenelitian menunjukan rehabilitasi lebih efektif daripada di penjara. Sedangkan bagi pengedar akan di ancam dengan hukuman penjara. Ini sejalan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 dan kebijakan pencegahan penyelahgunaan narkoba secara global yang di keluarkan oleh United Nations On Drugs and Crime (UNODC). Inilah yang harus disampaikan kepada masyarakat agar mereka (para pecandu) mau melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapat layanan terapi dan rehabilitasi.
Apalagi dengan terus meningkatnya jumlah pengguna narkoba yang sudah mencapai 4 juta lebih, membuat Badan Narkotika Nasional perlu bergegas dan mempercepat langkah untuk menyelamatkan para pecandu narkoba ini. Itulah sebabnya tahun 2014 ini sebagai tahun penyelamatan narkoba. Untuk bisa menjalankan tugas dan visinya, BNN tentu tidak bisa menanggulanginya tanpa bantuan dari berbagai pihak. Maka wajarlah kalau BNN juga menggandeng Komunitas Blogger untuk membantu diseminasi informasi akan bahayanya narkoba dan menyosialisasikan program-program pencegahan pemberantasan penyelamatan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dimiliki oleh BNN.
Hal ini mengingat tanpa upaya kerja keras dan saling bekerjasama, jumlah pecandu yang ada sekarang ini tidak akan bisa menurun grafiknya. Sebaliknya akan terus bertambah, bahkan akibat terburuknya bisa hilangnya satu generasi (lost generation). Apalagi yang menjadi sasaran dari korban pecandu narkoba adalah generasi muda yang masih aktif dan produktif. Walaupun sebenarnya mereka menyasar siapa saja, tanpa mengenal status social, usia maupun jenis kelamin. Ini membuktikan bahwa semua cara akan dicoba oleh para pengedar dan Bandar narkoba untuk mencari celah yang pertahanannya lemah. Itulah sebabnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia bisa terjadi pada hampir semua kalangan, baik masyarakat umum maupun elite politik, masyarakat kecil, kaya, miskin atau laki-laki dan perempuan.
Namun beliau menegaskan. selama mereka terbukti hanya sebagai pecandu harus direhabilitasi. Karena mereka semua adalah aset bangsa, maka harus diobati dan dipulihkan melalui rehabilitasi. Sebaliknya kalau mereka terbukti sebagai pengedar atau bandar jaringan, akan dihukum dengan hukuman penjara dan dilucutin kekayaannya. Sebab kalau tidak mereka akan bisa tetap beroperasi, biarpun pelakunya berada di penjara. Jadi wajarlah kalau akhirnya muncul sinyalemen ada pabrik narkoba di penjara. Itu tidak lain karena para pengedar dan bandar ingin mendekatkannya dengan konsumen.
Selesai pencerahan singkat dari Kepala BNN, acara dilanjutkan dengan pemaparan inti oleh nara sumber Bapak Yappi Manafe sebagai Deputi Bidang Pencegahan. Dalam pemaparannya, beliau meminta para Bloggeruntuk menyebarluaskan informasi tentang UNODC Standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan melalui tulisan serta mereflikasi kedalam kegiatan komunitas blogger. Hal ini karena dengan penyebarluasan informasi bloggerdapat membuat reflikasi program.
Apalagi mulai tahun 2014 Indonesia sudah masuk ke dalam anggota UNODC. Hal ini sangat menguntungkan Indonesia, karena kita bisa mendapatkan hak suara untuk setiap keputusan UNODC. Keanggotaan ini berlangsung selama 3 tahun yaitu hingga tahun 2017 nanti. Oleh karena itu keberadaan para bloger sangat diperlukan diantaranya untuk:
1. Menyebarkan informasi tentang narkoba baik itu yang berasal dari Badan Narkotika Nasional maupun UNODC
2. Memberikan laporan seputar narkoba di Indonesia kepada Badan Narkotika Nasional untuk kemudian disampaikan oleh BNN kepada UNODC