Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang yang berbeda, yang mencakup berbagai aspek dari tindakan yang dilakukan secara online. Beberapa undang-undang yang relevan adalah:
1. **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016**:
  - UU ITE adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk menindak kejahatan di media sosial. Beberapa pasal penting dalam UU ITE yang sering digunakan dalam konteks ini meliputi:
   - **Pasal 27 ayat (3)** tentang pencemaran nama baik.
   - **Pasal 28 ayat (2)** tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
   - **Pasal 29** tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  - Sanksi pidana dalam UU ITE bisa berupa denda dan/atau penjara.
2. **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**:
  - Beberapa ketentuan dalam KUHP juga dapat diterapkan terhadap kejahatan di media sosial, seperti:
   - **Pasal 310 dan 311** tentang pencemaran nama baik.
   - **Pasal 335** tentang perbuatan tidak menyenangkan.
   - **Pasal 362** tentang pencurian, yang bisa mencakup pencurian identitas atau data di media sosial.
3. **Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi**:
  - Mengatur mengenai distribusi dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
4. **Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diperbarui menjadi UU No. 19 Tahun 2016)**:
  - Undang-undang ini memberikan kerangka kerja untuk transaksi elektronik dan informasi di internet, termasuk tindakan penipuan online, penyebaran berita hoaks, dan pelanggaran privasi.
5. **Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran**:
  - Mengatur mengenai penyiaran informasi yang bisa mencakup platform media sosial jika konten yang dipublikasikan dianggap sebagai penyiaran publik.
Pemerintah Indonesia terus melakukan revisi dan penyesuaian terhadap undang-undang yang ada untuk menghadapi tantangan baru dalam dunia digital dan media sosial. Misalnya, ada wacana untuk memperbarui UU ITE agar lebih adil dan proporsional dalam menangani kejahatan siber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H