Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang yang berbeda, yang mencakup berbagai aspek dari tindakan yang dilakukan secara online. Beberapa undang-undang yang relevan adalah:
1. **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016**:
  - UU ITE adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk menindak kejahatan di media sosial. Beberapa pasal penting dalam UU ITE yang sering digunakan dalam konteks ini meliputi:
   - **Pasal 27 ayat (3)** tentang pencemaran nama baik.
   - **Pasal 28 ayat (2)** tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
   - **Pasal 29** tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  - Sanksi pidana dalam UU ITE bisa berupa denda dan/atau penjara.
2. **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**:
  - Beberapa ketentuan dalam KUHP juga dapat diterapkan terhadap kejahatan di media sosial, seperti:
   - **Pasal 310 dan 311** tentang pencemaran nama baik.
   - **Pasal 335** tentang perbuatan tidak menyenangkan.
   - **Pasal 362** tentang pencurian, yang bisa mencakup pencurian identitas atau data di media sosial.
3. **Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi**:
  - Mengatur mengenai distribusi dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
4. **Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diperbarui menjadi UU No. 19 Tahun 2016)**:
  - Undang-undang ini memberikan kerangka kerja untuk transaksi elektronik dan informasi di internet, termasuk tindakan penipuan online, penyebaran berita hoaks, dan pelanggaran privasi.
5. **Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran**:
  - Mengatur mengenai penyiaran informasi yang bisa mencakup platform media sosial jika konten yang dipublikasikan dianggap sebagai penyiaran publik.
Pemerintah Indonesia terus melakukan revisi dan penyesuaian terhadap undang-undang yang ada untuk menghadapi tantangan baru dalam dunia digital dan media sosial. Misalnya, ada wacana untuk memperbarui UU ITE agar lebih adil dan proporsional dalam menangani kejahatan siber.