- **Pasal 362** tentang pencurian, yang bisa mencakup pencurian identitas atau data di media sosial.
3. **Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi**:
  - Mengatur mengenai distribusi dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
4. **Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diperbarui menjadi UU No. 19 Tahun 2016)**:
  - Undang-undang ini memberikan kerangka kerja untuk transaksi elektronik dan informasi di internet, termasuk tindakan penipuan online, penyebaran berita hoaks, dan pelanggaran privasi.
5. **Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran**:
  - Mengatur mengenai penyiaran informasi yang bisa mencakup platform media sosial jika konten yang dipublikasikan dianggap sebagai penyiaran publik.
Pemerintah Indonesia terus melakukan revisi dan penyesuaian terhadap undang-undang yang ada untuk menghadapi tantangan baru dalam dunia digital dan media sosial. Misalnya, ada wacana untuk memperbarui UU ITE agar lebih adil dan proporsional dalam menangani kejahatan siber.