- **Pasal 362** tentang pencurian, yang bisa mencakup pencurian identitas atau data di media sosial.
3. **Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi**:
  - Mengatur mengenai distribusi dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
4. **Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diperbarui menjadi UU No. 19 Tahun 2016)**:
  - Undang-undang ini memberikan kerangka kerja untuk transaksi elektronik dan informasi di internet, termasuk tindakan penipuan online, penyebaran berita hoaks, dan pelanggaran privasi.
5. **Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran**:
  - Mengatur mengenai penyiaran informasi yang bisa mencakup platform media sosial jika konten yang dipublikasikan dianggap sebagai penyiaran publik.
Pemerintah Indonesia terus melakukan revisi dan penyesuaian terhadap undang-undang yang ada untuk menghadapi tantangan baru dalam dunia digital dan media sosial. Misalnya, ada wacana untuk memperbarui UU ITE agar lebih adil dan proporsional dalam menangani kejahatan siber.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI