Platform Merdeka Mengajar (PMM) menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja yang memungkinkan kepala sekolah untuk melakukan penilaian kinerja guru secara mandiri.Â
Dalam hal ini praktik kinerja menjadi komponen utama penilaian. Komponen lainnya yang menjadi pertimbangan penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah diantaranya aspek pengembangan kompetensi. Sebagai bukti pelaksanaan pengembangan kompetensi kita harus mengunggah bukti dukung sesuai dengan tagihan, yakni berupa sertifikat atau laporan.
Dalam 1 semester guru hanya perlu mengumpulkan minimal 32 poin untuk memenuhi ekspektasi atasan. Berikut 18 RHK peningkatan kompetensi guru beserta bukti dukung yang diperlukan:
1. Menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar yang dibuktikan dengan adanya sertifikat  (4 poin)
2. Menjadi partisipan atau peserta seminar, lokakarya, konferensi, symposium, atau studi banding di bidang Pendidikan ( 4 poin)
3. Menjadi peserta coaching atau mentoring  pengembangan kompetensi oleh guru, pengawas atau kepala sekolah ( 4 poin)
4. Menjadi penelaah aksi nyata sejawat yang dilakukan guru/ kepala sekolah (6 poin)
5. Menjadi penelaah cerita praktik baik yang dihasilkan guru/ kepala sekolah ( 6 poin)
6. Menjadi penelaah perangkat ajar di PMM (6 poin)
7. Menjadi peserta pelatihan mandiri (8 poin )
8. Menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran bersama sejawat (8 poin)
9. Menjadi narasumber berbagi praktik baik terkait implementasi kurikulum merdeka dan PBD (8 poin)
10. Menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimtek terkait pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (8 poin)
11. Menjadi peraih penghargaan terhadap kompetensi atau kinerja dalam berbagai wadah atau ajang (12 poin)
12. Menjadi penyusun cerita praktik baik yang dapat dibagikan kepada guru/ kepala sekolah atau sekolah lain (12 poin)
13.Menjadi penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada guru dan/atau kepala sekolah lain;
14. Menjadi peran sebagai coach, mentor, fasilitator atau pengajar praktik dalam pengembangan kompetensi guru/ kepala sekolah atau pengawas (12 poin)
15. Menjadi peserta magang pada dunia kerja/ bidang lain yang relevan (24 poin)
16. Menjadi penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada guru/ kepala sekolah (24 poin)
17. Menjadi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik (36 poin)
18. Menjadi peserta program diklat jangka pendek /menengah pada bidang kepemimpinan atau tehnis yang relevan seperti Pendidikan guru penggerak atau pelatihan manajemen kepala sekolah (128 poin)
Sertifikat yang dapat dijadikan bukti dukung adalah sertifikat yang terbit selama periode perencanaan dana pelaksanaan penilaian kinerja yakni selama Januari-Juni 2024. Bagi bapak dan ibu yang telah memiliki sertifikat,sudah bisa untuk muli menginput bukti dukung dalam pengembangan kompetensi Pengelolaan kinerja PMM.
Berikut merupakan langkah memasukkan bukti dukung pengembangan kompetensi dalam pengelolaan kinerja PMM:
1. Login PMM, lalu klik pengelolaan kinerja
2. Klik kumpulkan pada bagian kumpulkan dokumen pengembangan kompetensi
3. Pilih jenis RHK sesuai dengan bukti dukung yang akan dimasukkan, kemudian klik kumpulkan
4. Klik unggah, kemudian pilih cara unggah bukti dukung apakah akan mengunggah dari laptop/komputer atau mengambilnya dari bukti karya
5. Klik cek dan kembali pastikan sertifikat yang diunggah sudah sesuai
6. Klik simpan draft, agar sertifikat yang sudah diunggah tersimpan sebagai draft
Jika ada kesalahan penginputan atau perlu untuk mengganti sertifikat dan laporan yang sudah diunggah, kita dapat memanfaatkan tombol edit, kemudian mengunggah ulang sertifikat ataupun laporan pengganti. Â Jangan lupa untuk kembali menyimpannya sebagai draft. Jika sudah yakin telah melengkapi semua bukti dukung dan telah mengkonsultasikannya dengan atasan, kita dapat klik kumpulkan agar sertifikat atau laporan tersebut dapat divalidasi oleh atasan.
Selama periode pengumpulan bapak ibu dapat menginput dan mengubah bukti dukung RHK di PMM. Jadi jangan ragu ya, ketika sertifikat nya sudah ada cicil saja masukan sebagai bukti dukung RHK PMM, simpan draft, dan kita dapat melanjutkan pengisian draft bukti dukung kapan pun bapak ibu memiliki bukti dukung lainnya. Jadi tunggu apa lagi.. let's try it..Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H