Mohon tunggu...
Nuning Sapta Rahayu
Nuning Sapta Rahayu Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Khusus/Narasumber GPK/Narasumber Praktik Baik IKM

Seorang Guru Pendidikan khusus yang aktif dalam kegiatan literasi, Organisasi Profesi dan berbagai kegiatan terkait Dunia Pendidikan Khusus dan Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sudah Punya Sertifikat Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi? Yuk Mulai Input di Pengelolaan Kinerja PMM

11 Februari 2024   12:29 Diperbarui: 11 Februari 2024   12:33 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berikut merupakan langkah memasukkan bukti dukung pengembangan kompetensi dalam pengelolaan kinerja PMM:

1. Login PMM, lalu klik pengelolaan kinerja

2. Klik kumpulkan pada bagian kumpulkan dokumen pengembangan kompetensi

3. Pilih jenis RHK sesuai dengan bukti dukung yang akan dimasukkan, kemudian klik kumpulkan

4. Klik unggah, kemudian pilih cara unggah bukti dukung apakah akan mengunggah dari laptop/komputer atau mengambilnya dari bukti karya

5. Klik cek dan kembali pastikan sertifikat yang diunggah sudah sesuai

6. Klik simpan draft, agar sertifikat yang sudah diunggah tersimpan sebagai draft

Jika ada kesalahan penginputan atau perlu untuk mengganti sertifikat dan laporan yang sudah diunggah, kita dapat memanfaatkan tombol edit, kemudian mengunggah ulang sertifikat ataupun laporan pengganti.  Jangan lupa untuk kembali menyimpannya sebagai draft. Jika sudah yakin telah melengkapi semua bukti dukung dan telah mengkonsultasikannya dengan atasan, kita dapat klik kumpulkan agar sertifikat atau laporan tersebut dapat divalidasi oleh atasan.

Selama periode pengumpulan bapak ibu dapat menginput dan mengubah bukti dukung RHK di PMM. Jadi jangan ragu ya, ketika sertifikat nya sudah ada cicil saja masukan sebagai bukti dukung RHK PMM, simpan draft, dan kita dapat melanjutkan pengisian draft bukti dukung kapan pun bapak ibu memiliki bukti dukung lainnya. Jadi tunggu apa lagi.. let's try it.. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun