Namun sayangnya pemerintah belum mau menjelaskan berapa batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan biaya PPN tersebut.
Dengan dasar-dasar tersebut pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi tentang reformasi perpajakan yang antara lain isinya mengenai sistem PPN. Yang diharapkan dengan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan di Indonesia.
Namun, dikatakan pula bahwa aturan tersebut akan direalisasikan apabila kondisi ekonomi sudah kembali normal sepeti sedia kala.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H