Namun sayangnya pemerintah belum mau menjelaskan berapa batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan biaya PPN tersebut.
Dengan dasar-dasar tersebut pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi tentang reformasi perpajakan yang antara lain isinya mengenai sistem PPN. Yang diharapkan dengan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan di Indonesia.
Namun, dikatakan pula bahwa aturan tersebut akan direalisasikan apabila kondisi ekonomi sudah kembali normal sepeti sedia kala.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!