Mohon tunggu...
Nungky Febilia
Nungky Febilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - hallo, selamat datang

hi, perkenalkan aku nungky febilia. senang bertemu kalian :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai PPN

25 Juni 2021   23:49 Diperbarui: 25 Juni 2021   23:52 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun sayangnya pemerintah belum mau menjelaskan berapa batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan biaya PPN tersebut.

Dengan dasar-dasar tersebut pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi tentang reformasi perpajakan yang antara lain isinya mengenai sistem PPN. Yang diharapkan dengan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan di Indonesia.

Namun, dikatakan pula bahwa aturan tersebut akan direalisasikan apabila kondisi ekonomi sudah kembali normal sepeti sedia kala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun