Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Semua Guru adalah Guru Penggerak!

7 Juni 2024   06:21 Diperbarui: 7 Juni 2024   06:23 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Guru (Sumber: Heryunanto/Kompas.id)

Apakah guru memiliki tugas yang berbeda?, selama saya menjadi guru kurang lebih sembilan tahun tugas utama seorang guru adalah sama dan tidak ada bedanya.

Tugas utama seorang guru adalah mendidik dan mengajar murid-muridnya sehingga tercapai cita-cita pendidikan nasional yang sebenar-benarnya.

Namun apa yang terjadi saat ini, guru-guru di Indonesia dihadapkan pada realita bahwa guru memiliki jenjang pengembangan diri yang berbeda antara guru satu dengan guru lainnya.

Terlebih ketika program guru penggerak hadir dan muncul di tengah-tengah dunia pendidikan di Indonesia.

Guru yang notabene memiliki tugas yang sama, tidak semua bisa menjadi guru penggerak karena adanya berbagai seleksi yang harus dilewati.

Mirisnya, seorang guru tak lulus seleksi guru penggerak hanya gara-gara hilangnya sinyal ketika mengikuti sesi wawancara secara daring.

Atau tidak kreatif dalam menuliskan pengalamannya saat menjadi guru ke dalam essai seingga dianggap tidak menarik oleh penelaah.

Padahal dalam aturan yang dibuat oleh Kemendikbudristek guru penggerak memiliki keistimewaan dari guru yang tidak bertitle "penggerak".

Seperti menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah atau mendapat sebutan sebagai pemimpin pembelajaran.

Atas dasar itulah beberapa guru kemudian melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia guru penggerak yang dibatasi pada usia 50 tahun.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.

Pada UU No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen tidak ada batasan usia bagi guru yang ingin melakukan pengembangan diri.

Saya sendiri adalah seorang Guru Penggerak angkatan 6 dan saat ini bertugas menjadi seorang pengajar praktik bagi Calon Guru Penggerak angakatan 10.

Namun saya ingin mengkritisi bahwa seharusnya program pengembangan kompetensi guru dilakukan secara berjenjang dan setara terhadap semua guru di Indonesia.

Kenapa? Karena setiap individu guru memiliki potensi yang sama dalam memajukan pendidikan di Indonesia dan setiap guru memiliki tugas yang sama di setiap sekolah yang diampunya.

Atas dasar itulah saya ingin mengatakan bahwa semua guru adalah guru penggerak dan layak mendapat sebutan sebagai seorang pemimpin pembelajaran serta keistimewaan yang sama baik dalam pengembangan diri dan karir.

Salam guru setara.

Toboali, 7 Juni 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun