Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
Pada UU No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen tidak ada batasan usia bagi guru yang ingin melakukan pengembangan diri.
Saya sendiri adalah seorang Guru Penggerak angkatan 6 dan saat ini bertugas menjadi seorang pengajar praktik bagi Calon Guru Penggerak angakatan 10.
Namun saya ingin mengkritisi bahwa seharusnya program pengembangan kompetensi guru dilakukan secara berjenjang dan setara terhadap semua guru di Indonesia.
Kenapa? Karena setiap individu guru memiliki potensi yang sama dalam memajukan pendidikan di Indonesia dan setiap guru memiliki tugas yang sama di setiap sekolah yang diampunya.
Atas dasar itulah saya ingin mengatakan bahwa semua guru adalah guru penggerak dan layak mendapat sebutan sebagai seorang pemimpin pembelajaran serta keistimewaan yang sama baik dalam pengembangan diri dan karir.
Salam guru setara.
Toboali, 7 Juni 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H