Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pengalaman Unik Melepasliarkan Kembali Kukang Bangka yang Terancam Punah

28 Juni 2023   00:31 Diperbarui: 1 Juli 2023   22:19 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kukang bangka [Nycticebus bancanus] dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung   (Sumber: Humas PT Timah Tbk via bangka.tribunnews.com)

Pagi itu ketika matahari telah naik ke peraduan, kami siap bersepeda untuk menyusuri jalan desa tempat kami tinggal.

Tak lama akan berangkat, kedua bola mata ini dikejutkan dengan sosok hewan bergelantung di sebuah sangkar burung.

Setelah didekati ternyata itu adalah kukang  bangka, matanya melotot dengan warna coklat dan garis putih samar diantara kedua matanya.

Kulang itu bergelantung dan berpindah dari satu gelantungan ke gelantungan lain dengan sangat lambat.

Akhirnya kami tak jadi bersepeda, termenung duduk melihat kukang bangka yang bergelantung di dalam sangkar itu.

Wajar saja, tak setiap hari bisa melihat hewan tersebut, seumur-umur baru lihat kukang bangka asli langsung dari alamnya. 

Kukang bangka dalam sangkar itu ditemukan malam tadi oleh tetangga kami, setelah pergi mengambil tangkapan ikan dari tajur (pancing yang didiamkan semalam/lebih). 

Ketika perjalanan pulang dan menyusuri jalan tanah merah yang baru dibuka oleh pemerintah, Beliau melihat sesorot mata yang bercahaya karena pantulan dari lampu motor yang beliau tunggangi.

Penasaran, beliau berhenti dan mengambil kukang bangka yang berada di pinggir jalan tadi dan sesampinya di rumah kukang bangka itu diletakan di sebuah sangkar burung.

Kukang bangka [Nycticebus bancanus] yang berada di sangkar (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Kukang bangka [Nycticebus bancanus] yang berada di sangkar (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Setelah itu, saya berinisiatif bertanya kepada salah satu kawan dan mengirimkan foto kukang tadi melalui pesan whatsapp.

Tak lama ada pasan balasan dan mengatakan untuk menghubungi PPS Alobi, salah satu fondation yang bergerak dalam pelepasliaran hewan khas bangka.

Setelah itu Saya hubungi PPS Alobi dan kemudian pihak PPS Alobi meminta saya menghubungi BKSDA Bangka Belitung.

Namun Saya harus izin dulu kepada penemu, karena pagi tadi Beliau sudah berangkat ke sawah ketika saya melihat kukang bangka itu.

Sore itu setelah beliau sudah pulang, saya berbasa-basi tentang kukang bangka yang ada di sangkar itu, dari situ mulailah cerita tentang kukang bangka tersebut. 

kukang bangka merupakan hewan yang memiliki  kelenjar bisa yang berada di ketiaknya dan dapat menjadi racun ketika bercampur dengan air liurnya.

Selain itu kukang bangka juga merupakan hewan yang dilindungi sehingga bila menangkap dan memeliharanya bisa mendapat sangsi hukum atau denda dalam bentuk uang.

Terlebih ada kepercayaan orang bangka siapa yang menagkap dan memelihara kukang bangka tersebut akan bernasib sial.

Setelah cerita itu, tak lama beliau setuju untuk menyerahkan kukang bangka itu ke tempat rehabilitasi.

Kembali saya hubungi PPS Alobi dan BKSDA, namun karena letak pengambilannya  jauh, maka mereka menyarankan  untuk melepasliarkanya secara mandiri di hutan yang masih ada di daerah kami.

Malamnya kemudian kami melepaskan kukang bangka itu di hutan desa di daerah kami.

Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 28 Juni 2023.

Catatan: 

Kukang bangka atau nama ilmiahnya Nycticebus bancanus merupakan hewan endemik Pulau Bangka yang aktif di malam hari [noktornal] dengan makanan utama adalah serangga,telur burung, biji-bijian dan mamalia kecil.

Saat ini kukang bangka termasuk hewan dengan status Kritis [Critically Endangered] karena perburuan, menipisnya habitat alami akibat alih fungsi lahan, pertambangan dan perumahan.

Bahkan CITES [Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora], telah menjadikan seluruh genus Nycticebus termasuk kukang bangka berstatus Apendiks I, yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. 

Kukang Bangka juga merupakan salah satu hewan yang dilindungi, dimana bagi orang yang mengambilnya secara paksa atau menjualnya akan mendapat hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah. 

Yo cintai alam dan lingkungan Bangka Belitung dengan menjaga habitat dan hewan yang ada di dalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun