Pagi itu ketika matahari telah naik ke peraduan, kami siap bersepeda untuk menyusuri jalan desa tempat kami tinggal.
Tak lama akan berangkat, kedua bola mata ini dikejutkan dengan sosok hewan bergelantung di sebuah sangkar burung.
Setelah didekati ternyata itu adalah kukang  bangka, matanya melotot dengan warna coklat dan garis putih samar diantara kedua matanya.
Kulang itu bergelantung dan berpindah dari satu gelantungan ke gelantungan lain dengan sangat lambat.
Akhirnya kami tak jadi bersepeda, termenung duduk melihat kukang bangka yang bergelantung di dalam sangkar itu.
Wajar saja, tak setiap hari bisa melihat hewan tersebut, seumur-umur baru lihat kukang bangka asli langsung dari alamnya.Â
Kukang bangka dalam sangkar itu ditemukan malam tadi oleh tetangga kami, setelah pergi mengambil tangkapan ikan dari tajur (pancing yang didiamkan semalam/lebih).Â
Ketika perjalanan pulang dan menyusuri jalan tanah merah yang baru dibuka oleh pemerintah, Beliau melihat sesorot mata yang bercahaya karena pantulan dari lampu motor yang beliau tunggangi.
Penasaran, beliau berhenti dan mengambil kukang bangka yang berada di pinggir jalan tadi dan sesampinya di rumah kukang bangka itu diletakan di sebuah sangkar burung.
Setelah itu, saya berinisiatif bertanya kepada salah satu kawan dan mengirimkan foto kukang tadi melalui pesan whatsapp.
Tak lama ada pasan balasan dan mengatakan untuk menghubungi PPS Alobi, salah satu fondation yang bergerak dalam pelepasliaran hewan khas bangka.
Setelah itu Saya hubungi PPS Alobi dan kemudian pihak PPS Alobi meminta saya menghubungi BKSDA Bangka Belitung.
Namun Saya harus izin dulu kepada penemu, karena pagi tadi Beliau sudah berangkat ke sawah ketika saya melihat kukang bangka itu.
Sore itu setelah beliau sudah pulang, saya berbasa-basi tentang kukang bangka yang ada di sangkar itu, dari situ mulailah cerita tentang kukang bangka tersebut.Â
kukang bangka merupakan hewan yang memiliki  kelenjar bisa yang berada di ketiaknya dan dapat menjadi racun ketika bercampur dengan air liurnya.
Selain itu kukang bangka juga merupakan hewan yang dilindungi sehingga bila menangkap dan memeliharanya bisa mendapat sangsi hukum atau denda dalam bentuk uang.
Terlebih ada kepercayaan orang bangka siapa yang menagkap dan memelihara kukang bangka tersebut akan bernasib sial.
Setelah cerita itu, tak lama beliau setuju untuk menyerahkan kukang bangka itu ke tempat rehabilitasi.
Kembali saya hubungi PPS Alobi dan BKSDA, namun karena letak pengambilannya  jauh, maka mereka menyarankan  untuk melepasliarkanya secara mandiri di hutan yang masih ada di daerah kami.
Malamnya kemudian kami melepaskan kukang bangka itu di hutan desa di daerah kami.
Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 28 Juni 2023.
Catatan:Â
Kukang bangka atau nama ilmiahnya Nycticebus bancanus merupakan hewan endemik Pulau Bangka yang aktif di malam hari [noktornal] dengan makanan utama adalah serangga,telur burung, biji-bijian dan mamalia kecil.
Saat ini kukang bangka termasuk hewan dengan status Kritis [Critically Endangered] karena perburuan, menipisnya habitat alami akibat alih fungsi lahan, pertambangan dan perumahan.
Bahkan CITES [Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora], telah menjadikan seluruh genus Nycticebus termasuk kukang bangka berstatus Apendiks I, yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.Â
Kukang Bangka juga merupakan salah satu hewan yang dilindungi, dimana bagi orang yang mengambilnya secara paksa atau menjualnya akan mendapat hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah.Â
Yo cintai alam dan lingkungan Bangka Belitung dengan menjaga habitat dan hewan yang ada di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H