Setelah itu, saya berinisiatif bertanya kepada salah satu kawan dan mengirimkan foto kukang tadi melalui pesan whatsapp.
Tak lama ada pasan balasan dan mengatakan untuk menghubungi PPS Alobi, salah satu fondation yang bergerak dalam pelepasliaran hewan khas bangka.
Setelah itu Saya hubungi PPS Alobi dan kemudian pihak PPS Alobi meminta saya menghubungi BKSDA Bangka Belitung.
Namun Saya harus izin dulu kepada penemu, karena pagi tadi Beliau sudah berangkat ke sawah ketika saya melihat kukang bangka itu.
Sore itu setelah beliau sudah pulang, saya berbasa-basi tentang kukang bangka yang ada di sangkar itu, dari situ mulailah cerita tentang kukang bangka tersebut.Â
kukang bangka merupakan hewan yang memiliki  kelenjar bisa yang berada di ketiaknya dan dapat menjadi racun ketika bercampur dengan air liurnya.
Selain itu kukang bangka juga merupakan hewan yang dilindungi sehingga bila menangkap dan memeliharanya bisa mendapat sangsi hukum atau denda dalam bentuk uang.
Terlebih ada kepercayaan orang bangka siapa yang menagkap dan memelihara kukang bangka tersebut akan bernasib sial.
Setelah cerita itu, tak lama beliau setuju untuk menyerahkan kukang bangka itu ke tempat rehabilitasi.
Kembali saya hubungi PPS Alobi dan BKSDA, namun karena letak pengambilannya  jauh, maka mereka menyarankan  untuk melepasliarkanya secara mandiri di hutan yang masih ada di daerah kami.
Malamnya kemudian kami melepaskan kukang bangka itu di hutan desa di daerah kami.