Namun langsung mengikuti seleksi administratif, sehingga peluang untuk lolos dan menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi lebih besar.
Hal itu juga dapat memotong rantai kuota yang kadang harus menunggu bertahun-tahun untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
5. Prioritas Mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah dan Pengawas
Berdasarkan Permendikbud No 40 Tahun 2021 Tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Permendikbud No 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Kedua permen tersebut menerangkan bahwa, salah satu syarat seorang guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Namun hal itu tidak serta merta menjadikan seseorang yang memiliki sertifikat Guru Penggerak bisa meduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas.
Karena selain memiliki sertifikat guru penggerak, masih ada syarat melekat lainnya yang harus dipenuhi.
Seperti golongan ruang minimal III/b, kepemilikan sertifikat pendidik atau terkait kebutuhan daerah dalam rekrutmen seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas.
Tunjangan dan Keuntungan yang didapatkan seorang Guru Penggerak selama mengikuti kegiatan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dan setelah menjadi guru penggerak, diharapkan mampu memotivasi guru penggerak.
Sehingga Guru Penggerak dapat terus terpacu untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H