Secara nasional Pendidikan Guru Penggerak (PGP) sudah sampai pada angkatan 9 dan sedang dalam tahap pendaftaran angkatan 10 serta telah diikuti oleh guru dari berbagai jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB.
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki masa pengabdian selama lima Tahun dalam satuan pendidikan baik negri maupun swasta.
Serta telah lulus seleksi tahap awal, yaitu administrasi dan essay, microteaching serta wawancara sebelum sah menjadi Calon Guru Penggerak (CGP) untuk mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) tersebut meliputi pelatihan daring, lokakarya, konfrensi dan pendampingan yang dilakukan selama enam bulan bagi calon guru penggerak.
Hal itu dilakukan dengan tujuan menjadikan individu guru menjadi pemimpin pembelajaran sebelum Calon Guru Penggerak (CGP) menjadi Guru Penggerak.
Oleh karena itu, untuk memotivasi Calon Guru Penggerak menjadi seorang Guru Penggerak.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan tunjangan dan keuntungan bagi guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak.
Tunjangan dan keuntungan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak tersebut meliputi;
1. Tunjangan Belajar
Tunjangan belajar merupakan tunjangan yang diberikan secara gratis kepada Calon Guru Penggerak dengan mengikuti kegiatan pembelajaran selama enam bulan yang dilakukan secara daring dan luring.