Mohon tunggu...
Ahmad Nugraha Putra
Ahmad Nugraha Putra Mohon Tunggu... Jurnalis - Belajar nulis

Apa cuma saya, atau di luar sana tengah menggila...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindakan Inkonstitusional dalam Perlindungan Anak Saat Pandemi

28 Agustus 2020   20:28 Diperbarui: 28 Agustus 2020   20:56 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah pandemi ini, pemerintah tidak hanya wajib memberikan perlindungan warganya dari ancaman pandemi sebagai bagian hak kesehatan. Pelaksanaan hak ini harus memenuhi empat prinsip yakni ketersediaan, aksesibiitas, penerimaan dan kualitas. Melanggar salah satunya merupakan pelanggaran HAM karena pemerintah dianggap lalai dan abai terhadap kewajibannya.

"Kami mendesak pemerintah menghormati dan mengutamakan HAM terutama hak anak dengan nilai dan prinsip negara demokrasi dalam setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19. Membebaskan biasa uji cepat dan dibebankan kepada negara. Merehabilitasi nama baik pasien yang ternyata bukan meninggal dunia karena positif Covid-19, agar tidak terbangun stigmatisasi  negatif di masa depan," ujarnya.

Meminta DPR dan lembaga independen seperti Komnas HAM agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan membentuk tim pemantau penanganan Covid-19. "Fungsi parlemen dan lembaga negara independen menjadi penting ketika ada pembatasan hak asasi manusia, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dari pemerintah," pungkas Ariffan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun