Di tengah pandemi ini, pemerintah tidak hanya wajib memberikan perlindungan warganya dari ancaman pandemi sebagai bagian hak kesehatan. Pelaksanaan hak ini harus memenuhi empat prinsip yakni ketersediaan, aksesibiitas, penerimaan dan kualitas. Melanggar salah satunya merupakan pelanggaran HAM karena pemerintah dianggap lalai dan abai terhadap kewajibannya.
"Kami mendesak pemerintah menghormati dan mengutamakan HAM terutama hak anak dengan nilai dan prinsip negara demokrasi dalam setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19. Membebaskan biasa uji cepat dan dibebankan kepada negara. Merehabilitasi nama baik pasien yang ternyata bukan meninggal dunia karena positif Covid-19, agar tidak terbangun stigmatisasi  negatif di masa depan," ujarnya.
Meminta DPR dan lembaga independen seperti Komnas HAM agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan membentuk tim pemantau penanganan Covid-19. "Fungsi parlemen dan lembaga negara independen menjadi penting ketika ada pembatasan hak asasi manusia, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dari pemerintah," pungkas Ariffan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H