Dewasa ini setidaknya dalam satu dekade terakhir, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan obat-obatan tertentu dalam dunia farmasi di Indonesia menunjukkan peningkatan secara signifikan serta memprihatinkan.
Bagaimana tidak? Indonesia merupakan wilayah yang subur dan potensial untuk dijadikan sebagai peredaran narkotika dan psikotropika ilegal mengingat letak geografisnya yang strategis.
Semakin diperketatnya regulasi terhadap narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA) dan prekursor farmasi, kenyataannya masih banyak terjadi kecolongan. Masih banyak obat-obatan yang beredar di masyarakat yang tidak diawasi sesuai standar yang berlaku antara lain, seperti dekstrometorfan dan karisoprodol.
Menurut Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan kasus penyalahgunaan obat yang masih terjadi akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama.
- Strategi Pencegahan. Strategi yang dilakukan melalui penguatan regulasi, pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.Â
- Strategi Pengawasan. Mencakup penguatan kerjasama lintas sektor, penguatan manajemen dan utilisasi database, intensifikasi pengawasan berbasis risiko, dan penguatan implementasi regulasi.
- Strategi Penindakan. Fokus kepada tahap importasi, produksi dan distribusi obat melalui tiga pendekatan yakni pemetaan kasus dan potensi rawan kasus, kerjasama lintas sektor terkait dan penyusunan pedoman kerja.
Oleh sebab itu puncaknya pada Selasa pekan yang lalu (3/10) Presiden RI, Joko Widodo meresmikan pencanangan "Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat" yang berlokasi di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, JakTim yang diprakarsai oleh Badan POM dan sejumlah pihak terkait.
Melalui kegiatan pencanangan tersebut diharapkan mencetuskan sebuah aksi nasional untuk memberantas dan menghilangkan kasus penyalahgunaan obat di masyarakat dengan koordinasi semua elemen pemangku kepentingan baik itu pemerintah, linmas, sektor swasta dan pihak lainnya untuk memberantas sampai ke akar mulai dari produsen, distributor maupun pengguna obat palsu dari Indonesia.
Pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran yang sama untuk memberantas obat ilegal hingga ke akarnya. Masalah penyalahgunaan obat dan obat ilegal bukan lagi menjadi hal yang sepele, pelaku harus diberi tindakan tegas dan hukuman keras.
Presiden Jokowi dalam pidato sambutannya menegaskan bahwa, "Negara harus hadir dalam hal ini. Badan POM beserta seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga harus bersinergi mengawasi penyalahgunaan obat. Kita harus sigap dalam melindungi kepentingan rakyat demi menyelamatkan generasi muda dan keutuhan bangsa Indonesia".
Pada aksi tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat oleh beberapa perwakilan pemerintah dan elemen masyarakat diantaranya yaitu Kepala Badan POM RI, Menteri Kesehatan RI, Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kordinasi Kesehatan Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ketua GP Farmasi, Generasi Muda, Kowani (Komite Wanita Indonesia) dan perwakilan anggota Band SLANK.