Mohon tunggu...
Nugroho DwiYanto
Nugroho DwiYanto Mohon Tunggu... Freelancer - Carpe diem

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Homoseksual Tidak Melahirkan, Namun Bertambah Banyak

15 September 2019   11:09 Diperbarui: 16 September 2019   18:19 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu beredar kabar pada 28 September mendatang akan ada pesta gay di Tangerang Selatan dan hasil keterangan kepolisian informasi itu adalah hoaks.

Meskipun Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang homoseksual atau gay, masyarakat memandang homoseksual sebagai suatu hal yang tidak dapat diterima karena itu adalah pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada Pasal 292 secara eksplisit mengatur soal sikap dan tindak homoseksual, yang dikaitkan dengan usia di bawah umur. Isi pasal tersebut adalah:

"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Pasal itu menjadi bagian bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hal ini, tidak ditentukan apakah perbuatan tersebut dilakikan pria atau wanita sehingga dapat disimpulkan berlaku baik bagi homoseksual maupun lesbian.

Dari pasal tersebut pula dapat ditarik kesimpulan yang dilarang adalah "perbuatan cabul" dengan orang yang belum dewasa dan sesama jenis kelamin. Artinya, perbuatannya yang dilarang dikaitkan dengan belum dewasanya (calon) korban.

Dalam buku "Sosiologi Suatu Pengantar" karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, seseorang menjadi homoseksual karena paengaruh orang-orang sekitarnya. Sikap-tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya.

Dari penjelasan buku tersebut ada kesesuaian dengan seseorang yang mengaku sebagai korban dari pelaku homoseksual. Saya bertemu langsung dengan orang yang mengaku dirinya sebagai korban dari penyimpangan seksual, Bro (Nama disamarkan).

Bro mengalami penyimpangan seksual sejak masih duduk di bangku SMP, berawal dari pertemuan dengan seseorang yang tidak dikenal saat malam hari dan menanyakan alamat, lalu Bro memberitahu alamat tertuju dan diminta tolong diantar ke tempat tersebut. Karena ingin membantu, Bro langsung mengiyakan dan menaiki kuda besi bersama orang yang tak dikenal itu.

"Dulu saya pergi keluar rumah mau main, ada orang nanya alamat, terus saya kasih tau. Dia minta tolong anterin, sebenarnya saya takut soalnya ga kenal, tapi karena mau bantuin jadi saya anterin dia".

Dari perjalanan bareng itu, Bro melewati alamat ditujunya dan pergi sangat jauh ke suatu tempat yang tak ia ketahui. Sampai akhirnya ia dibawa ke sebuah tempat sepi dan ia diberlakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan.

Dia menjadi korban dari orang yang memiliki penyimpangan seksual dan jadi bagian dari homoseksual sebab tak lama kemudian ia memiliki ketertarikan dengan sesama jenis.

Lalu bagaimana dengan sekarang?  Lebih dari 10 tahun sejak kejadian yang tak diharapkan itu berlalu. Dirinya masih memiliki gairah seksual terhadap sesama jenis, walaupun ia telah mencoba melakukan hubungan seksual berkali-kali dengan wanita, tetap saja hasrat seksual terhadap lelaki masih ada.

"Kalau jadinya begini, dulu saya nyesel mas bantuin dia. Dia brengsek bangat udah nularin kelainan seksual ke saya, selain saya, pasti banyak lagi korbannya. Tapi yang terpenting saya ga mau nularin penyimpangan seksual ke orang lain".

Jumlah Homoseksual di Indonesia

Seperti dilansir Jawapos.com yang mengutip data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah tahun 2012, ada 1 juta laki-laki yang berperilaku menyimpang. Bahkan diprediksi jumlah homoseksual itu ada 3 dari penduduk Indonesia.

Data itu naik dari tahun ke tahun. Peningkatan jumlah semakin terlihat setelah tahun 2006. Sejak saat itu, peningkatan jumlahnya bisa mencapai 400 ribu orang.

Hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai jumlah homoseksual di Indonesia, walupun data tersebut sudah lebih dari 5 tahun yang lalu. Setidaknya bisa menjadi parameter kenaikan jumlah homoseksual di Indonesia.

Keberadaan mereka tersebar secara sporadis meski dan paling banyak di kota-kota besar. Pesta semacam itu akan selalu ada karena sudah menjadi gaya hidup kelompok LGBT atau lifestyle entertaintment.

*Nama korban disamarkan demi menjaga hak privasi.

Referensi:

1

Soekanto, Soerjono. 2015. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun