UJI TUNTAS DAN PETA JALAN DANA PENSIUN
MENUJU SEHAT SINAMBUNG
Oleh : Nugroho Dwi Priyohadi
PENGANTAR
Belum lama berselang, hampir di semua Dapen, khususnya Dapen BUMN, dilakukan uji tuntas dalam rangka penyehatan berkesinambungan. Biasanya dilakukan kajian secara independen terhadap Laporan asset netto dan identifikasi potensi penyesuaian terhadap komponen asset utama dan kewajiban yang dilaporkan.
Selain itu, juga dilakukan kajian atas RKD (Rasio Kecukupan Dana) dan Rasio Solvabilitas yang dilaporkan, serta ditindaklanjuti dengan perhitungan RKD dimaksud dan rasio Solvabilitasnya, setelah dilakukan penyesuaian atas asset netto.
Beberapa langkah komprehensif juga dilakukan. Misalnya kajian atas Laporan perhitungan hasil usaha, termasuk dalam hal pendapatan investasi, biaya investasi, dan beban operasional organisasi Dapen yang berpengaruh secara bermakna terhadap kesinambungan Dapen, sehingga juga dilakukan kajian atas kebijakan pengakuan pendapatan dan biaya termasuk dasar hukum atau konsideran regulasi terhadap alokasi biaya jika memang ada.
Selanjutnya, pasti juga dilakukan estimasi akuntansi dan actuarial yang bermakna, dengan dilengkapi rekonsiliassi surplus atau deficit Kewajiban Aktuaria dan Net Aset Bersih Dana Pensiun dengan Kewajiban Pensiun yang tercatat dalam Laporan Keuangan BUMN.
Singkat cerita, melakukan uji tuntas dengan focus posisi umum keuangan Dapen dan Pemberi Kerja, Investasi Dapen, Piutang Iuran dan Investasi, serta melahirkan Temuan Utama dan Rekomendasi.
DISKUSI: SEHAT BERKESINAMBUNGAN
Semua kegiatan dimaksud, muaranya adalah bagaimana menghadirkan Dapen yang sehat, dan berkesinambungan. Sehat, berarti organsisasi mampu memenuhi tanggungjawabnya dengan pembayaran Manfaat Pensiun sesuai yang dijanjikan, serta didukung komitmen kuat dari Pendiri untuk menjamin kesehatan tersebut.
Berkesinambungan, artinya gerak roda organisasi terus berkelanjutan sampai titik darah penghabisan, titik akhir pembayaran pensiunan yang terakhir (khususnya untuk Dapen Program Pensiun Manfaat Pasti dan Pembayaran Anuitas Skema Program Pensiun Iuran Pasti).
Sebagaimana disampaikan dalam Info Dana Pensiun (Edisi 111 Maret-April 2024), bahwa Otoritas Jasa Keuangan akan meluncurkan Peta Jalan (Road Map) industry Dana Pensiun pada tahun ini dengan syarat bahwa ada Harmonisasi Program pensiun melalui perangkat regulasi Peraturan Pemerintah (PP).
Rambu-rambu awal telah diterbitkan POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, yang difokuskan kepada kehati-hatian dalam kebijakan investasi, jaminan kompetensi pengurus dan pemangku kepentingan, siklus pengelolaan iuran dan pembayaran manfaat, serta dikendalikannya risiko tinggi atas penempatan investasi sehingga Dapen semakin sehat, hati-hati, dan organisasi berlanjut berkesinambungan.
Problem muncul ketika ditemukenali bahwa sesungguhnya Dapen adalah sebuah organisasi yang sangat terkait dengan aspek historis.
Kebijakan yang ditetapkan, diwarnai dengan situasi kondisi pada jamannya. Sebagai contoh, meskipun pemerintah sudah menetapkan bahwa usia pensiun dapat diperpanjang sampai 58 tahun misalnya, atau bahkan sesuai segmentasi industry dengan usia 60, 65, bahkan 70 tahun, bukan berarti Dapen akan dapat meratifikasi regulasi dengan cepat.
Karakteristik industry Pendiri, dan aspek historisnya, akan berpengaruh terhadap ini.
Maka Dapen dapat konsisten (baca: tidak berani mengubah) menetapkan usia Pensiun pada 56 tahun, dan usia pensiun dipercepat pada 46 tahun, meskipun sudah ada payung regulasi nasional yang memungkinkan untuk diperpanjang.
Bahkan, good news bagi para pensiunan (baca: calon pensiunan), yang mengatakan bahwa Manfaat Pensiun bakal dikerek menjadi 40% dari penghasilan bulanan selama masih aktif (Hartanto, Info Dana Pensiun Edisi 111 Maret April 2024 hal. 24 - 25), maka situasi di lapangan akan masih mengundang diskusi panjang.
Sebab, itu artinya;
- Bagaimana dengan dampak besaran iuran bulanan baik semasa aktif maupun pensiun, jika situasi bahkan deficit pendanaan.
- Penghasilan dimaksud apakah take home pay yang terdiri atas semua komponen penghasilan (gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan structural/fungsional, dan lainnya), atau hanya gaji pokok-nya saja? Ini masih bisa mengundang debat keras antara manajemen dan Serikat Pegawai
- Apakah dengan demikian, juga akan disesuaikan bagi pensiunan yang telah menjalani pensiun, atau hanya berlaku bagi calon pensiunan saja? Apakah ini tidak akan memicu kecemburuan (bila diterapkan bagi calon pensiunan saja), atau kah memicu kewajiban pembiayaan berat (adanya iuran tambahan), bagi Pendiri atas kebijakan baru dimaksud?
- Dan lain sebagainya.
POLICY MASA LALU DIUJI REGULASI MASA KINI?
Memang jikalau kita bermaksud merumuskan dengan singkat padat dan tepat, tidak mudah untuk demikian terkait dengan Dapen di masa kini dan mendatang. Sebab, Dapen selalu terkait dengan historisnya.
Dapat dibayangkan bahwa situasi lapangan menunjukkan bahwa Pengurus yang sudah melewati masa aktifnya, ternyata masih bisa diseret-seret dalam kejadian kekinian, yang sangat besar kemungkinan memang ada kaitan dengan historis.
Sebagai contoh, kapankah regulasi mulai ketat terhadap tata kelola Dapen?
Ada yang bilang sebenarnya sejak lahirnya UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Tahun seharusnya Dapen sudah dikelola dengan hati-hati, melengkapi dengan mitigasi risiko, dan mampu memproyeksikan kinerja investasinya dengan akurat.
Namun, ada juga yang mengatakan bahwa sangat mungkin Tata Kelola Dapen baru mulai semakin baik ketika dikuncurkan dan disosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Kalau kita mau mengembangkan diskusi, POJK Nomor 9/POJK.05/2021 POJK Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, adalah sebagian bukti memang pemerintah semakin serius melakukan pengawasan dan pembinaan, meskipun secara teknis pada tahun 2020 telah ada POJK Nomor 60/POJK.05/2020 POJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/Pojk.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun, sehingga seharusnya Tata Kelola Dana Pensiun semakin baik dari tahun ke tahun.
Dalam perjalanannya, regulasi terus diperbaiki dan disempurnakan sehingga terbitlah UU No. 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus ini "menghapus" atau merevisi rezim hukum UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Secara teknis, diterbitkan pula POJK No. 27 Tahun 2023 yang terbit di akhir tahun dimaksud (diundangkan tanggal 27 Desember 2023), tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Dari sisi regulasi saja ada semacam evolusi dan koreksi berkesinambungan, sementara situasi historis dapat dipastikan ada banyak program jaman dahulu yang jika ditinjau dari kekinian sangat mungkin bisa dinyatakan "break the law, menyimpang, merugikan, dan asp[ek negative lainnya".
Dengan Bahasa sederhana, dapatkah kacamata sekarang digunakan untuk memberikan vonis kebijakan masa dahulu? Realitanya bahkan fundamental regulasi saja juga ada evolusi, koreksi, revisi, dan penyempurnaan.
Maka dalam kerangka uji tuntas dan peta jalan penyehatan Dana Pensiun yang berkesinambungan, tidak ada pilihan, menurut hemat penulis, bahwa idealnya adalah jangan mudah memberikan vonis bersalah terhadap sebuah policy di masa pra sejarah (lihat Priyohadi, Info Dana Pensiun Maret April 2024), meskipun dari hari ke hari upaya penyehatan memang wajib dilakukan kepada semua Dapen.
Semoga Tata Kelola Dapen semakin baik. (***ndp***)
REFERENSI
Hartanto, Arif., 2024, Manfaat Pensiun Bakal Dikerek Jadi 40%?. Info Dana Pensiun Edisi 111 Maret April 2024 Hal. 24-25.
POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Priyohadi, N.D., 2024, Menegakkan Wibawa Hukum Dana Pensiun, Perlukah. Info Dana Pensiun Edisi 111 Maret April 2024 Hal. 15-17.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H