Semua kegiatan dimaksud, muaranya adalah bagaimana menghadirkan Dapen yang sehat, dan berkesinambungan. Sehat, berarti organsisasi mampu memenuhi tanggungjawabnya dengan pembayaran Manfaat Pensiun sesuai yang dijanjikan, serta didukung komitmen kuat dari Pendiri untuk menjamin kesehatan tersebut.
Berkesinambungan, artinya gerak roda organisasi terus berkelanjutan sampai titik darah penghabisan, titik akhir pembayaran pensiunan yang terakhir (khususnya untuk Dapen Program Pensiun Manfaat Pasti dan Pembayaran Anuitas Skema Program Pensiun Iuran Pasti).
Sebagaimana disampaikan dalam Info Dana Pensiun (Edisi 111 Maret-April 2024), bahwa Otoritas Jasa Keuangan akan meluncurkan Peta Jalan (Road Map) industry Dana Pensiun pada tahun ini dengan syarat bahwa ada Harmonisasi Program pensiun melalui perangkat regulasi Peraturan Pemerintah (PP).
Rambu-rambu awal telah diterbitkan POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, yang difokuskan kepada kehati-hatian dalam kebijakan investasi, jaminan kompetensi pengurus dan pemangku kepentingan, siklus pengelolaan iuran dan pembayaran manfaat, serta dikendalikannya risiko tinggi atas penempatan investasi sehingga Dapen semakin sehat, hati-hati, dan organisasi berlanjut berkesinambungan.
Problem muncul ketika ditemukenali bahwa sesungguhnya Dapen adalah sebuah organisasi yang sangat terkait dengan aspek historis.
Kebijakan yang ditetapkan, diwarnai dengan situasi kondisi pada jamannya. Sebagai contoh, meskipun pemerintah sudah menetapkan bahwa usia pensiun dapat diperpanjang sampai 58 tahun misalnya, atau bahkan sesuai segmentasi industry dengan usia 60, 65, bahkan 70 tahun, bukan berarti Dapen akan dapat meratifikasi regulasi dengan cepat.
Karakteristik industry Pendiri, dan aspek historisnya, akan berpengaruh terhadap ini.
Maka Dapen dapat konsisten (baca: tidak berani mengubah) menetapkan usia Pensiun pada 56 tahun, dan usia pensiun dipercepat pada 46 tahun, meskipun sudah ada payung regulasi nasional yang memungkinkan untuk diperpanjang.
Bahkan, good news bagi para pensiunan (baca: calon pensiunan), yang mengatakan bahwa Manfaat Pensiun bakal dikerek menjadi 40% dari penghasilan bulanan selama masih aktif (Hartanto, Info Dana Pensiun Edisi 111 Maret April 2024 hal. 24 - 25), maka situasi di lapangan akan masih mengundang diskusi panjang.
Sebab, itu artinya;
- Bagaimana dengan dampak besaran iuran bulanan baik semasa aktif maupun pensiun, jika situasi bahkan deficit pendanaan.
- Penghasilan dimaksud apakah take home pay yang terdiri atas semua komponen penghasilan (gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan structural/fungsional, dan lainnya), atau hanya gaji pokok-nya saja? Ini masih bisa mengundang debat keras antara manajemen dan Serikat Pegawai
- Apakah dengan demikian, juga akan disesuaikan bagi pensiunan yang telah menjalani pensiun, atau hanya berlaku bagi calon pensiunan saja? Apakah ini tidak akan memicu kecemburuan (bila diterapkan bagi calon pensiunan saja), atau kah memicu kewajiban pembiayaan berat (adanya iuran tambahan), bagi Pendiri atas kebijakan baru dimaksud?
- Dan lain sebagainya.