Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial

Uji Tuntas Dana Pensiun dan Masa Depan Kesejahteraan Pensiunan

23 Juli 2024   16:31 Diperbarui: 23 Juli 2024   16:47 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POLICY MASA LALU DIUJI REGULASI MASA KINI?

Memang jikalau kita bermaksud merumuskan dengan singkat padat dan tepat, tidak mudah untuk demikian terkait dengan Dapen di masa kini dan mendatang. Sebab, Dapen selalu terkait dengan historisnya.

Dapat dibayangkan bahwa situasi lapangan menunjukkan bahwa Pengurus yang sudah melewati masa aktifnya, ternyata masih bisa diseret-seret dalam kejadian kekinian, yang sangat besar kemungkinan memang ada kaitan dengan historis.

Sebagai contoh, kapankah regulasi mulai ketat terhadap tata kelola Dapen?

Ada yang bilang sebenarnya sejak lahirnya UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Tahun seharusnya Dapen sudah dikelola dengan hati-hati, melengkapi dengan mitigasi risiko, dan mampu memproyeksikan kinerja investasinya dengan akurat.

Namun, ada juga yang mengatakan bahwa sangat mungkin Tata Kelola Dapen baru mulai semakin baik ketika dikuncurkan dan disosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. 

Kalau kita mau mengembangkan diskusi, POJK Nomor 9/POJK.05/2021 POJK Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, adalah sebagian bukti memang pemerintah semakin serius melakukan pengawasan dan pembinaan, meskipun secara teknis pada tahun 2020 telah ada POJK Nomor 60/POJK.05/2020 POJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/Pojk.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun, sehingga seharusnya Tata Kelola Dana Pensiun semakin baik dari tahun ke tahun.

Dalam perjalanannya, regulasi terus diperbaiki dan disempurnakan sehingga terbitlah UU No. 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus ini "menghapus" atau merevisi rezim hukum UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Secara teknis, diterbitkan pula POJK No. 27 Tahun 2023 yang terbit di akhir tahun dimaksud (diundangkan tanggal 27 Desember 2023), tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Dari sisi regulasi saja ada semacam evolusi dan koreksi berkesinambungan, sementara situasi historis dapat dipastikan ada banyak program jaman dahulu yang jika ditinjau dari kekinian sangat mungkin bisa dinyatakan "break the law, menyimpang, merugikan, dan asp[ek negative lainnya".

Dengan Bahasa sederhana, dapatkah kacamata sekarang digunakan untuk memberikan vonis kebijakan masa dahulu? Realitanya bahkan fundamental regulasi saja juga ada evolusi, koreksi, revisi, dan penyempurnaan.

Maka dalam kerangka uji tuntas dan peta jalan penyehatan Dana Pensiun yang berkesinambungan, tidak ada pilihan, menurut hemat penulis, bahwa  idealnya adalah jangan mudah memberikan vonis bersalah terhadap sebuah policy di masa pra sejarah (lihat Priyohadi, Info Dana Pensiun Maret April 2024), meskipun dari hari ke hari upaya penyehatan memang wajib dilakukan kepada semua Dapen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun