Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Problematika Hukum dan Advokasi Dana Pensiun

27 April 2024   15:12 Diperbarui: 27 April 2024   15:18 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berulang kali ada pewartaan terkait dengan Dana Pensiun (Dapen), terutama Dapen BUMN.

Selain disorot dari sisi kinerja investasi, masalah yang beredar adalah terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang  terjadi.

Bagaimana duduk perkara yang ada, dan apakah ada dinamika yang terjadi?

Tulisan ini saya tayang ulang dari Majalah Info Dana Pensiun Edisi Maret April 2024 No. 111 Halaman 15 - 17. 

Tujuannya agar masyarakat semakin memahami bagaimana proses transformasi dan penataan organisasi atau Tata Kelola Dana Pensiun.

Selengkapnya sebagai berikut: 

MENEGAKKAN WIBAWA HUKUM DANA PENSIUN, PERLUKAH?

Oleh: Nugroho Dwi Priyohadi

Direktur Kepesertaan SDM dan Umum Dapen Pelindo

Dosen LB di Universitas Airlangga Surabaya dan UNS Surakarta

Pengantar 

Apakah Dana Pensiun adalah sebuah entitas hukum, badan hukum yang berdiri secara independen? Secara legalitas formal, bisa dijawab iya betul. Namun benarkah ia (baca: Dapen) benar-benar bisa mandiri tanpa campur tangan pihak lain?

Di banyak situasi, bahkan dapat dikatakan semua situasi, ketika RKD (Rasio Kecukupan Dana) di bawah 100%, maka Pengurus akan berusaha keras menaikkan kinerja investasi, yang notabena dijerat dengan aturan konservatif Arahan Investasi dan Regulasi OJK. Diminta berkinerja tinggi, namun metodologi dibatasi. Benar dari satu sisi yakni prudentiality principle, atau prinsip kehati-hatian, namun di sisi lain sejatinya Dapen memang tidak dikehendaki untuk progresif bahkan agresif agar berkinerja tinggi pada pengembangan investasi.

Ketika mentoq dari sisi pengembangan investasi, maka mau tidak mau perlu mencari alternative utama agar likuiditas Dapen lancar; adanya iuran tambahan.

Dana Pensiun yang berskema PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti), sumber utama kekayaannya adalah iuran peserta, iuran Pemberi Kerja (Iuran Normal dan Iuran Tambahan jika ada sesuai Laporan Aktuaris berjalan) yang diharapkan nantinya akan dikembangkan dalam portofolio investasi sesuai regulasi yang berlaku.

Secara normative, kekayaan Dana Pensiun platform PPMP memang hanya ada 4 yakni Iuran Pemberi Kerja, Iuran Peserta, Hasil Investasi, dan Pengalihan Dana dari Dana Pensiun lain (jika ada).

Problem muncul ketika Iuran Tambahan dari Pemberi Kerja muncul secara beruntun, dari tahun ke tahun selalu ada Iuran Tambahan, yang memang besar kemungkinan disebabkan tidak optimalnya pengembangan Investasi.

Pada saat problem mengemuka, dikabarkan ada tafsir  Pakar Hukum dari kampus yang mengatakan dengan tegas meskipun sebenarnya ragu, bahwa "Iuran Normal bukanlah kekayaan/keuangan Negara, sebab itu adalah kewajiban Pemberi Kerja dan Kewajiban Peserta dalam menjamin keberlangsungan pembayaran Manfaat Pensiun(MP) pada saatnya. Namun Iuran Tambahan adalah kekayaan atau keuangan negara, sehingga dalam situasi tertentu di mana Iuran Tambahan dikembangkan dalam investasi, dan mengalami kerugian, maka dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara."

Implikasi hukum atas pernyataan tersebut sangat mengkhawatirkan, berarti, bukankah, selama ini banyak Dapen yang mendapatkan Iuran Tambahan akibat deficit, adalah merugikan keuangan negara? Apakah ini otomatis menjadi risiko tindak pidana korupsi?

DASAR HUKUM IURAN TAMBAHAN 

Rezim hukum Dana Pensiun selama ini adalah  UU No. 11  Tahun 1992, namun akhirnya sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).  Apakah UU dana pensiun masih berlaku? Pasal 326 huruf b UU PPSK mengatur bahwa perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU PPSK. Artinya POJK sebelum UU P2SK masih berlaku, sepanjang linier dengan UU P2SK tersebut.

Atas tindaklanjut amanat UU P2SK dimaksud, terdapat 3 (tiga) peraturan yang berdampak dan harus disesuaikan, yaitu:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun; dan
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun.

Selanjutnya, terkait Iuran Dapen skema PPMP, dijelaskan oleh OJK bahwa agaimana penerapan pembayaran iuran DPPK yang menyelenggarakan PPMP?

Dikatakan bahwa Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran minimum ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang terdiri atas:

1) iuran normal; dan

2) iuran tambahan, dalam hal terdapat defisit, sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris.

Dalam hal terdapat iuran peserta, pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP paling lambat tanggal 15 (lima) belas bulan berikutnya.

Dengan kata lain, eksistensi Iuran Tambahan adalah kewajiban Pemberi Kerja secara legalitas formal memang sah, bukan terkait keuangan negara, meskipun disebutkan bahwa iuran tambahan tersebut akan ada jika kondisi keuangan Dapen deficit.

Tafsir hukum yanga menyatakan bahwa "Iuran Tambahan adalah keuangan negara, di mana kalau ada pembayaran iuran tambahan adalah merugikan negara", adalah sama dengan mengatakan bahwa "Dapen yang mengalami deficit adalah merugikan negara".

Jalan tengah sebagai solusi, pernah penulis sampaikan bahwa sosialisasi dan bahkan pelatihan Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP), dan Manajemen Investasi Dana Pensiun, perlu massive dilakukan terhadap, tidak saja bagi pengelola Dana Pensiun, namun semua aparatur pemerintah yang sewaktu-waktu akan bertugas memeriksa, mengawasi, menyelidiki, menyidik, sampai gelar perkara, terhadap kasus-kasus di Dana Pensiun.

Harapannya bahwa regulasi yang berlaku, baik strata Undang-Undang atau POJK dan perangkat pelaksanaan lainnya, tidak multi tafsir yang berisiko hukum di kemudian hari.

Wibawa hukum Dana Pensiun masih terus perlu untuk ditegakkan, dalam rangka melindungi rasa aman bagi para pengelola Dana Pensiun, baik Pengurus, Pengawas, bahkan Pendiri.

Jikalau nalarnya Iuran Tambahan adalah merugikan keuangan negara, maka sama halnya BUMN yang merugi dapat  berisiko dipidana atau diperkarakan. Dus, BUMN wajib untung, jika rugi maka risiko pidana. Padahal realitas bisnis, bisa untung bisa rugi. Tidak mungkin untung terus tanpa henti. Ada dinamika pasar yang terjadi. Apakah pasar yang menyebabkan rugi investasi, juga dapat dihukum atas kerugian keuangan negara?

SIMPULAN SARAN 

Tulisan ini barangkali hanya pemicu untuk bahan diskusi lebih lanjut tentang jaminan rasa aman bagi pengelola Dana Pensiun. Sebab, sudah banyak diwartakan Dapen dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena hal ini itu dan sebagainya. Ketersediaan Pengelola Dapen yang mumpuni dan amanah, memang wajib dilakukan dan dipenuhi baik dari sisi kompetensi, integritas, dan pemahaman Tata Kelola Dana Pensiun yang baik.

Sebab tidak jarang dijumpai, ada juga pengelola investasi  yang tetiba "jatuh cinta" kepada pasar, menganggap bahwa transaksi di Bursa adalah media paling efektif untuk mendapatkan margin besar guna optimalisasi investasi. Ketika mendapatkan cuan, merasa bangga karena menilai itu adalah analisis pasar tepat akurat dan hebat. Bisa saja demikian ya, semoga memang demikian.

Namun ketika memerah atau jatuh di jurang pasar, ekuitas atau saham nyungsep, menganggap itu adalah anomaly pasar akibat dampak ekonomi global.

Hal tersebut juga kiranya perlu dihindari. Kita tetap berharap Dapen semakin maju, berlimpah barokah, dan dikelola dengan sebaik-baiknya, sehati-hatinya, tidak mudah takjub oleh geliat market yang sifatnya temporer (baca: akibat ulah bandar-bandar besar di Pasar).

Demikian halnya untuk peningkatan sertifikasi profesi, juga menjadi semakin penting dan utama dalam menjamin profesionalitas dan integritas pengelola organisasi Dana Pensiun (Hartanto, 2023)

Komitmen besar dari seluruh pengelola, baik Pendiri, Pengawas, dan terutama memang Pengurus, sangat diharapkan demi kesinambungan Dapen dan keberlangsungan pembayaran MP bagi pensiunan. Demikian halnya jaminan rasa aman dari sisi wibawa hukum Dapen juga perlu dijaga bersama dengan para aparatur penegak hukum negara kita.

Teriring ucapan Selamat Berpuasa Ramadhan di bulan Maret, dan Selamat Iedul Fitri Mohon Maaf Lahir Batin di bulan April 2024 ini. (***)

Referensi: 

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  • Hartanto, A., 2023, Sertifikasi Profesi Dana Pensiun, dalam Majalah INFO DANA PENSIUN Edisi 110 l Januari - Februari 2024, Hal. 21.
  • Hartini, R., 2017, BUMN Persero Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Malang: Setara Pers.
  • Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 11/4-2014 No. 29 Pengumuman dalam Berita Negara R.I., sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun