Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Problematika Hukum dan Advokasi Dana Pensiun

27 April 2024   15:12 Diperbarui: 27 April 2024   15:18 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jikalau nalarnya Iuran Tambahan adalah merugikan keuangan negara, maka sama halnya BUMN yang merugi dapat  berisiko dipidana atau diperkarakan. Dus, BUMN wajib untung, jika rugi maka risiko pidana. Padahal realitas bisnis, bisa untung bisa rugi. Tidak mungkin untung terus tanpa henti. Ada dinamika pasar yang terjadi. Apakah pasar yang menyebabkan rugi investasi, juga dapat dihukum atas kerugian keuangan negara?

SIMPULAN SARAN 

Tulisan ini barangkali hanya pemicu untuk bahan diskusi lebih lanjut tentang jaminan rasa aman bagi pengelola Dana Pensiun. Sebab, sudah banyak diwartakan Dapen dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena hal ini itu dan sebagainya. Ketersediaan Pengelola Dapen yang mumpuni dan amanah, memang wajib dilakukan dan dipenuhi baik dari sisi kompetensi, integritas, dan pemahaman Tata Kelola Dana Pensiun yang baik.

Sebab tidak jarang dijumpai, ada juga pengelola investasi  yang tetiba "jatuh cinta" kepada pasar, menganggap bahwa transaksi di Bursa adalah media paling efektif untuk mendapatkan margin besar guna optimalisasi investasi. Ketika mendapatkan cuan, merasa bangga karena menilai itu adalah analisis pasar tepat akurat dan hebat. Bisa saja demikian ya, semoga memang demikian.

Namun ketika memerah atau jatuh di jurang pasar, ekuitas atau saham nyungsep, menganggap itu adalah anomaly pasar akibat dampak ekonomi global.

Hal tersebut juga kiranya perlu dihindari. Kita tetap berharap Dapen semakin maju, berlimpah barokah, dan dikelola dengan sebaik-baiknya, sehati-hatinya, tidak mudah takjub oleh geliat market yang sifatnya temporer (baca: akibat ulah bandar-bandar besar di Pasar).

Demikian halnya untuk peningkatan sertifikasi profesi, juga menjadi semakin penting dan utama dalam menjamin profesionalitas dan integritas pengelola organisasi Dana Pensiun (Hartanto, 2023)

Komitmen besar dari seluruh pengelola, baik Pendiri, Pengawas, dan terutama memang Pengurus, sangat diharapkan demi kesinambungan Dapen dan keberlangsungan pembayaran MP bagi pensiunan. Demikian halnya jaminan rasa aman dari sisi wibawa hukum Dapen juga perlu dijaga bersama dengan para aparatur penegak hukum negara kita.

Teriring ucapan Selamat Berpuasa Ramadhan di bulan Maret, dan Selamat Iedul Fitri Mohon Maaf Lahir Batin di bulan April 2024 ini. (***)

Referensi: 

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  • Hartanto, A., 2023, Sertifikasi Profesi Dana Pensiun, dalam Majalah INFO DANA PENSIUN Edisi 110 l Januari - Februari 2024, Hal. 21.
  • Hartini, R., 2017, BUMN Persero Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Malang: Setara Pers.
  • Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 11/4-2014 No. 29 Pengumuman dalam Berita Negara R.I., sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun