Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Problematika Hukum dan Advokasi Dana Pensiun

27 April 2024   15:12 Diperbarui: 27 April 2024   15:18 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atas tindaklanjut amanat UU P2SK dimaksud, terdapat 3 (tiga) peraturan yang berdampak dan harus disesuaikan, yaitu:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun; dan
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun.

Selanjutnya, terkait Iuran Dapen skema PPMP, dijelaskan oleh OJK bahwa agaimana penerapan pembayaran iuran DPPK yang menyelenggarakan PPMP?

Dikatakan bahwa Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran minimum ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang terdiri atas:

1) iuran normal; dan

2) iuran tambahan, dalam hal terdapat defisit, sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris.

Dalam hal terdapat iuran peserta, pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP paling lambat tanggal 15 (lima) belas bulan berikutnya.

Dengan kata lain, eksistensi Iuran Tambahan adalah kewajiban Pemberi Kerja secara legalitas formal memang sah, bukan terkait keuangan negara, meskipun disebutkan bahwa iuran tambahan tersebut akan ada jika kondisi keuangan Dapen deficit.

Tafsir hukum yanga menyatakan bahwa "Iuran Tambahan adalah keuangan negara, di mana kalau ada pembayaran iuran tambahan adalah merugikan negara", adalah sama dengan mengatakan bahwa "Dapen yang mengalami deficit adalah merugikan negara".

Jalan tengah sebagai solusi, pernah penulis sampaikan bahwa sosialisasi dan bahkan pelatihan Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP), dan Manajemen Investasi Dana Pensiun, perlu massive dilakukan terhadap, tidak saja bagi pengelola Dana Pensiun, namun semua aparatur pemerintah yang sewaktu-waktu akan bertugas memeriksa, mengawasi, menyelidiki, menyidik, sampai gelar perkara, terhadap kasus-kasus di Dana Pensiun.

Harapannya bahwa regulasi yang berlaku, baik strata Undang-Undang atau POJK dan perangkat pelaksanaan lainnya, tidak multi tafsir yang berisiko hukum di kemudian hari.

Wibawa hukum Dana Pensiun masih terus perlu untuk ditegakkan, dalam rangka melindungi rasa aman bagi para pengelola Dana Pensiun, baik Pengurus, Pengawas, bahkan Pendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun