Pengantar
Apakah Dana Pensiun adalah sebuah entitas hukum, badan hukum yang berdiri secara independen? Secara legalitas formal, bisa dijawab iya betul. Namun benarkah ia (baca: Dapen) benar-benar bisa mandiri tanpa campur tangan pihak lain?
Di banyak situasi, bahkan dapat dikatakan semua situasi, ketika RKD (Rasio Kecukupan Dana) di bawah 100%, maka Pengurus akan berusaha keras menaikkan kinerja investasi, yang notabena dijerat dengan aturan konservatif Arahan Investasi dan Regulasi OJK. Diminta berkinerja tinggi, namun metodologi dibatasi. Benar dari satu sisi yakni prudentiality principle, atau prinsip kehati-hatian, namun di sisi lain sejatinya Dapen memang tidak dikehendaki untuk progresif bahkan agresif agar berkinerja tinggi pada pengembangan investasi.
Ketika mentoq dari sisi pengembangan investasi, maka mau tidak mau perlu mencari alternative utama agar likuiditas Dapen lancar; adanya iuran tambahan.
Dana Pensiun yang berskema PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti), sumber utama kekayaannya adalah iuran peserta, iuran Pemberi Kerja (Iuran Normal dan Iuran Tambahan jika ada sesuai Laporan Aktuaris berjalan) yang diharapkan nantinya akan dikembangkan dalam portofolio investasi sesuai regulasi yang berlaku.
Secara normative, kekayaan Dana Pensiun platform PPMP memang hanya ada 4 yakni Iuran Pemberi Kerja, Iuran Peserta, Hasil Investasi, dan Pengalihan Dana dari Dana Pensiun lain (jika ada).
Problem muncul ketika Iuran Tambahan dari Pemberi Kerja muncul secara beruntun, dari tahun ke tahun selalu ada Iuran Tambahan, yang memang besar kemungkinan disebabkan tidak optimalnya pengembangan Investasi.
Pada saat problem mengemuka, dikabarkan ada tafsir Pakar Hukum dari kampus yang mengatakan dengan tegas meskipun sebenarnya ragu, bahwa "Iuran Normal bukanlah kekayaan/keuangan Negara, sebab itu adalah kewajiban Pemberi Kerja dan Kewajiban Peserta dalam menjamin keberlangsungan pembayaran Manfaat Pensiun(MP) pada saatnya. Namun Iuran Tambahan adalah kekayaan atau keuangan negara, sehingga dalam situasi tertentu di mana Iuran Tambahan dikembangkan dalam investasi, dan mengalami kerugian, maka dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara."
Implikasi hukum atas pernyataan tersebut sangat mengkhawatirkan, berarti, bukankah, selama ini banyak Dapen yang mendapatkan Iuran Tambahan akibat deficit, adalah merugikan keuangan negara? Apakah ini otomatis menjadi risiko tindak pidana korupsi?
DASAR HUKUM IURAN TAMBAHAN
Rezim hukum Dana Pensiun selama ini adalah UU No. 11 Tahun 1992, namun akhirnya sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Apakah UU dana pensiun masih berlaku? Pasal 326 huruf b UU PPSK mengatur bahwa perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU PPSK. Artinya POJK sebelum UU P2SK masih berlaku, sepanjang linier dengan UU P2SK tersebut.