Lantas bagaimana agar, dan benar-benar dilakukan, sehingga Dapen dapat lebih beradab, dan tidak dikelola secara biadab?
Tulisan ringan ini mencoba membedah secara singkat dan sederhana, tanpa mengurangi tujuan besar; bagaimana meningkatkan peradaban tata kelola Dapen di negara tercinta ini.
TRANSFORMASI MELALUI REGULASI
Tidak kurang-kurang sejatinya, pihak paling berwenang dalam melakukan pengaturan Dapen, yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan), telah melakukan upaya transformasi melalui regulasi yang semakin ketat, rinci, dan mengikat.
Otoritas Jasa Keuangan sejauh ini dalam periode tahun 2023 -- 2024, telah menerbitkan setidaknya 4 (empat) Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.
Asuransi dan Dana Pensiun sejatinya entitas bisnis yang berbeda, namun karena menyangkut uang orang banyak dan pembayaran manfaat yang dituntut kepada pihak Pengelola, maka OJK telah mengaturnya dengan lebih ketat.
Empat POJK yang diterbitkan pada periode tahun 2023 sampai menjelang 2024 antara lain;
- POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
- POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
- POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
- POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Dalam konteks ini, disebutkan bahwa Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, telah mengatakan, dengan terbitnya empat POJK ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sini kita bisa melihat, bahwa jasa Dana Pensiun dan Asuransi bahkan dipandang sebagai bagian dari ekonomi dan industry, yang senyatanya perlu dikelola secara professional, hai-hati, dan optimal dalam kinerja organisasi, mampu berkontribusi, dan berkelanjutan (sustability progressive). Jangan ada lagi Dapen atau Asuransi, dengan alasan "hanya" karena situasi pasar, lantas menjadi pembenaran atas kinerja buruk dan bahkan kerugian yang sifatnya kronis. Lantas, jika demikian, apa gunanya Arahan Investasi, dan berbagai macam program peningkatan kompetensi pengurus jika Dapen masih saja berkinerja buruk?
Lebih lanjut bahwa untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dana Pensiun memang bukan profit centre, tapi "jangan rugi", kira-kira demikian. Maka dalam penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) atau RKA (Rencana Kerja Anggaran) pun sudah semestinya mempedomani POJK No. 24 Tahun 2019 yang mengharuskan Renbis itu realistis dan penuh kehati-hatian.