Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peradaban Dana Pensiun

28 Februari 2024   06:42 Diperbarui: 28 Februari 2024   06:42 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas bagaimana agar, dan benar-benar dilakukan, sehingga Dapen dapat lebih beradab, dan tidak dikelola secara biadab?

Tulisan ringan ini mencoba membedah secara singkat dan sederhana, tanpa mengurangi tujuan besar; bagaimana meningkatkan peradaban tata kelola Dapen di negara tercinta ini.

Dokpri
Dokpri

TRANSFORMASI MELALUI REGULASI

Tidak kurang-kurang sejatinya, pihak paling berwenang dalam melakukan pengaturan Dapen, yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan), telah melakukan upaya transformasi melalui regulasi yang semakin ketat, rinci, dan mengikat.

Otoritas Jasa Keuangan sejauh ini dalam periode tahun 2023 -- 2024, telah  menerbitkan setidaknya 4 (empat) Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Asuransi dan Dana Pensiun sejatinya entitas bisnis yang berbeda, namun karena menyangkut uang orang banyak dan pembayaran manfaat yang dituntut kepada pihak Pengelola, maka OJK telah mengaturnya dengan lebih ketat.

Empat POJK yang diterbitkan pada periode tahun 2023 sampai menjelang 2024 antara lain;

  • POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
  • POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
  • POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
  • POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Dalam konteks ini, disebutkan bahwa Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, telah mengatakan, dengan terbitnya empat POJK ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sini kita bisa melihat, bahwa jasa Dana Pensiun dan Asuransi bahkan dipandang sebagai bagian dari ekonomi dan industry, yang senyatanya perlu dikelola secara professional, hai-hati, dan optimal dalam kinerja organisasi, mampu berkontribusi, dan berkelanjutan (sustability progressive). Jangan ada lagi Dapen atau Asuransi, dengan alasan "hanya" karena situasi pasar, lantas menjadi pembenaran atas kinerja buruk dan bahkan kerugian yang sifatnya kronis. Lantas, jika demikian, apa gunanya Arahan Investasi, dan berbagai macam program peningkatan kompetensi pengurus jika Dapen masih saja berkinerja buruk?

Lebih lanjut bahwa untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dana Pensiun memang bukan profit centre, tapi "jangan rugi", kira-kira demikian. Maka dalam penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) atau RKA (Rencana Kerja Anggaran) pun sudah semestinya mempedomani POJK No. 24 Tahun 2019 yang mengharuskan Renbis itu realistis dan penuh kehati-hatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun