Kompasiana mengajukan topik yang menarik. Apakah perlu adanya batasan usia bagi capres dan cawapres?
Memangnya kenapa persyaratan batas usia Capres dan Cawapres ini penting? Demikian diangkat masalah ini. Apakah memang penting, atau mengada -ada sehingga dianggap penting? Biar simbah-simbah di atas 70 tahun tidak bisa menjadi presiden, atau anak culun yang gak pernah karir di dunia pemerintahan tetiba menjadi cawapres?
Apa yang perlu Mahkamah Konstitusi (MK) perhatikan dan pertimbangkan mengenai putusan tersebut? Nah, tulisan ini mencoba menjawab ini, meski pasti subjektif hanya menurut penulis sendiri.
Syarat Usia Capres Cawapres itu bisa jadi penting, bisa jadi ya tetap penting namun bukan utama.
Sebagai contoh misalnya anak muda boleh saja menjadi capres dan cawapres - sepanjang - punya rekam jejak atau portofolio yang bagus. Punya perjalanan karir profesional atau politik yang bagus. Dan seterusnya.
Kalau saya sendiri memandang, lebih afdhol menyiapkan capres cawa[res yang sehat fisik mental psikologis.
Sebab jika hanya masalah batasan usia, Amerika Serikat punya catatan bahwa Barack Obama pensiun sebagai Presiden setelah 8 tahun menjabat (2 periode), sebelum usia 60 tahun.
Sementara Trumph, menjadi presiden justru di atas usia 70 tahun.
Di luar kontroversi bahwa konon Trumph itu agak nyleneh, usia menjadi bukti bahwa di negara yang dianggap maju tersebut, usia bukan masalah.
Yang penting sehat waras fisik mental spiritual dan psikologis.
Bagaimana di Indonesia?