3. Harmonisasi hukum jelas dibutuhkan sehingga manakala ada sengketa hubungan industrial, akan dapat dicarikan solusi yang tidak saja sesuai dengan aturan regulasi, namun memenuhi prinsip keadilan bagi pengusaha dan pekerja.
4. Hak Pengusaha dan Pekerja punya Karakteristik beda antara UU No. 19 Thn 2003 ttg BUMN dengan UU No. 40 Ttg PT, di mana pada BUMN lebih berorientasi kepada kemitraan, sedangkan PT lebih ke individualistic.
5. Relasi Pengusaha dan Pekerja pada BUMN lebih pada public utilities dan responsibilities, sedangkan PT lebih komersial dan diametral.
6. Harmonisasi hukum perlu dilakukan agar Hak Pengusaha dan Pekerja lebih seimbang sebab terjadi pada entitas yang sama (BUMN sekaligus PT), serta konflik hub industrial lebih diformulasikan secara seimbang antara komersial dan tanggung jawab sosial
7. Jurnal Hukum Internasional: Legal Implications of Authority Over the Merger of Port Soes Reviewed from the Create Work;
- Priyohadi, Nugroho Dwi and Saleh, Moh. (2021) Legal Implications of Authority Over the Merger of Port Soes Reviewed from the Create Work. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8 (10). p. 176. ISSN 2364-5369
link: https://narotama.ac.id/s2-magister-ilmu-hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H