Apalagi terkait dengan eksistensi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), diperlukan pendekatan integrative manakala ada risiko adanya sengketa hubungan industrial, di mana regulasi payung tidak hanya UU BUMN, namun juga UU Perseroan Terbatas dan UU Ketenagakerjaan.
Status Capaian Akademik: IPK 3.94 (Cum Laude)
Asal Universitas : Program Magister Hukum Universitas Narotama Surabaya
Sekilas gambaran studi sebelumnya;
1. S1 Psikologi Industri Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Angkatan 1990 dan Profesi Psikolog Industri Universitas Surabaya (UBAYA)
2. S2 Master of Science -- Port Management- WMU Swedia dengan Beasiswa Nippon Foundation Jepang Januari 2004 - Oktober 2005
3. S3 Psikologi Industri Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya 2020
4. S2 Magister Hukum Universitas Narotama (UNAR) Surabaya 2022
Ringkasan Thesis Hukum:
1. Perlu adanya upaya hukum untuk mengharmonisasikan antara peraturan perundang-undangan BUMN dengan Perseroan Terbatas yang tidak hanya mengatur secara kelembagaan namun juga perlu diatur manajerial dalam hubungan perselisihan industrial antara pengusaha dengan buruh.
2. Bahwa banyaknya proses merger akuisisi atau penggabungan BUMN, berpotensi adanya risiko sengketa hubungan industrial, sementara tata aturan yang melingkupi ada 2 payung regulasi yakni UU BUMN di mana karyawan adalah bawahan direksi, Direksi dianggap sebagai principle (owner) perusahaan, sementara di UU Perseroan lebih jelas mengatur hubungan industrial antara pemilik (shareholder) dengan employee (pekerja).